Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangsel Instruksikan Dinas LH Tutup Permanen TPS Ilegal di Pondok Ranji

Kompas.com - 19/06/2023, 19:55 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menutup permanen lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.

Adapun TPS ilegal yang dimaksud berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Menurut dia, setidaknya ada enam lapak yang sudah ditutup dan dipastikan sudah tak akan beroperasi kembali.

"Iya itu sudah (ditutup permanen). Enam lapak sudah ditutup sama kami, sudah enggak operasi lagi mereka. Jadi tinggal satu lapak lagi ini akan segera kami tutup," kata Benyamin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Penampakan TPS Ilegal di Pondok Ranji yang Dikeluhkan Warga, Dikelilingi Bedeng Pemulung

Setelah lapak-lapak itu sudah ditutup, Dinas LH Tangerang Selatan baru akan mengangkut sampah-sampah yang menumpuk di beberapa titik bidang lahan kosong tersebut.

"Setelah itu, nanti sampah-sampah yang sisanya harus kami angkut lagi. Saya sudah instruksi ke DLH untuk segera menindaklanjuti," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, warga RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengeluhkan adanya aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di lahan kosong dekat pemukiman mereka.

Aktivitas pembuangan sampah di sana menimbulkan bau tak sedap sehingga membuat warga terganggu.

Baca juga: Sederet Masalah Sampah yang Bikin Jengkel Warga di Jabodetabek, termasuk TPS Ilegal Pondok Ranji

Jarak lahan kosong itu hanya sekitar 300-500 meter dengan permukiman terdekat.

Menurut Ketua RT setempat, Ruslan, aktivitas pembuangan sampah di sana sudah berlangsung puluhan tahun.

Namun, mengingat kondisi pemukiman sudah agak padat, kegiatan pembuangan sampah di TPS tersebut sebaiknya dihentikan.

"Jadi situasi saat ini sudah sangat tidak memungkinkan untuk tempat pembuangan sampah," kata Ruslan saat ditemui di kediamannya, Senin (19/6/2023).

Menurut Ruslan, lokasi TPS ilegal saat ini melayani sampah-sampah yang berasal dari rumah tangga hingga pasar.

Baca juga: Keluh Warga di Pondok Ranji, Bertahun-tahun Hidup Dekat Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Padahal, lokasi itu awalnya hanya sebagai tempat para pemulung untuk mengepul barang bekas.

"Sekarang-sekarang ini yang masuk ke sana itu sampah pasar. Jadi ada keluhan bau dari masyarakat sekitar," ucap Ruslan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com