Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Terdakwa

Kompas.com - 20/06/2023, 16:20 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Iwan Wardhana membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis terdakwa kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Natalia Rusli.

Iwan menyebutkan, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah merugikan Verawati Sanjaya selaku korban KSP Indosurya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya," kata Iwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hakim kemudian membacakan hal yang meringankan vonis Natalia Rusli.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Iwan.

Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Natalia dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Majelis hakim menyatakan, Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama delapan bulan," jelas Hakim.

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan untuk Natalia Rusli yang Gelapkan Uang Korban KSP Indosurya

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Natalia selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar jaksa membacakan tuntutan, Selasa (6/6/2023).

"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.

Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

JPU menyatakan, terdakwa telah menerima uang Rp 45 juta yang disetorkan korban Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan kerugian KSP Indosurya pada 30 Juni 2020.

Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.

"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).

Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo Tolak Tapera, Buruh Nyalakan 'Flare' Warna-warni Sambil Nyanyi Halo-halo Bandung

Demo Tolak Tapera, Buruh Nyalakan "Flare" Warna-warni Sambil Nyanyi Halo-halo Bandung

Megapolitan
Keluhkan Trotoar Sempit di Pulogadung, Warga: Terpaksa Pakai Jalur Sepeda, Takut Terserempet

Keluhkan Trotoar Sempit di Pulogadung, Warga: Terpaksa Pakai Jalur Sepeda, Takut Terserempet

Megapolitan
Daftar Lokasi Rekayasa Lalin di Jakpus Imbas Demo Buruh Tolak Tapera

Daftar Lokasi Rekayasa Lalin di Jakpus Imbas Demo Buruh Tolak Tapera

Megapolitan
Begini Pengalihan Rute Bus Transjakarta Imbas Demo Tapera di Patung Kuda

Begini Pengalihan Rute Bus Transjakarta Imbas Demo Tapera di Patung Kuda

Megapolitan
Massa yang Demo Tolak Tapera Putar Lagu Iwan Fals yang Berjudul 'PHK'

Massa yang Demo Tolak Tapera Putar Lagu Iwan Fals yang Berjudul "PHK"

Megapolitan
Demo Buruh Tolak Tapera, Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Negara

Demo Buruh Tolak Tapera, Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Negara

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres Korban Pemerkosaan Berulang Kali Menangis Saat Ditanya soal Pelaku

Siswi SLB di Kalideres Korban Pemerkosaan Berulang Kali Menangis Saat Ditanya soal Pelaku

Megapolitan
Hindari Kawasan Senayan Hari Ini, Pagi Ada Demo Tolak Tapera, Petang Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Hindari Kawasan Senayan Hari Ini, Pagi Ada Demo Tolak Tapera, Petang Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Megapolitan
Demo Buruh Tolak Tapera, Massa Mulai Padati Area Patung Kuda Monas

Demo Buruh Tolak Tapera, Massa Mulai Padati Area Patung Kuda Monas

Megapolitan
Warga Pulogadung Keluhkan Trotoar yang Kerap Becek dan Muncul Genangan Air Saat Hujan

Warga Pulogadung Keluhkan Trotoar yang Kerap Becek dan Muncul Genangan Air Saat Hujan

Megapolitan
Polisi Buru Satu Maling Motor yang Tembak Warga Pakai 'Air Gun' di Koja

Polisi Buru Satu Maling Motor yang Tembak Warga Pakai "Air Gun" di Koja

Megapolitan
Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan Situasional

Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan Situasional

Megapolitan
Polisi: Pengungkapan Kasus Kematian Akseyna Terkendala karena Korban Telat Diidentifikasi

Polisi: Pengungkapan Kasus Kematian Akseyna Terkendala karena Korban Telat Diidentifikasi

Megapolitan
Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta Utara

Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta Utara

Megapolitan
Polisi Kerahkan 1.416 Personel untuk Kawal Demo Tolak Tapera

Polisi Kerahkan 1.416 Personel untuk Kawal Demo Tolak Tapera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com