JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Iwan Wardhana membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis terdakwa kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Natalia Rusli.
Iwan menyebutkan, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah merugikan Verawati Sanjaya selaku korban KSP Indosurya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya," kata Iwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hakim kemudian membacakan hal yang meringankan vonis Natalia Rusli.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Iwan.
Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Natalia dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Majelis hakim menyatakan, Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama delapan bulan," jelas Hakim.
Baca juga: Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan untuk Natalia Rusli yang Gelapkan Uang Korban KSP Indosurya
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Natalia selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar jaksa membacakan tuntutan, Selasa (6/6/2023).
"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.
Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun
Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.
JPU menyatakan, terdakwa telah menerima uang Rp 45 juta yang disetorkan korban Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan kerugian KSP Indosurya pada 30 Juni 2020.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.
"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).
Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.