Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Bayar THR Karyawan hingga Desember 2023, Izin Perusahaan di Jakarta Bakal Dicabut

Kompas.com - 21/06/2023, 13:24 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bakal mencabut izin usaha perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR para karyawannya.

Perusahaan yang belum melunasi kewajibannya itu diberikan waktu kurang lebih lima bulan terhitung mulai Juni 2023 ini untuk membayar THR.

Baca juga: Belum Selesaikan Aduan THR, Disnakertrans DKI: Lama Waktunya, Harus Dapat Dokumen Valid

"Ada nota pemeriksaan pertama. Ada nota pemeriksaan kedua. Jangka waktunya ada. Nanti kalau nota kedua belum kelar otomatis ditingkatkan lagi," ujar Hari kepada wartawan Rabu (21/6/2023).

Hari menyebut, pihaknya akan langsung melayangkan surat berisi ancaman sanksi apabila THR Lebaran tak kunjung dibayarkan.

Tenggat waktu pembayaran THR Lebaran oleh perusahaan di Jakarta yakni sampai Desember 2023.

"Makanya saya bilang, empat sampai lima bulan. Ini kan bulan Juni, berarti paling ya Desember lah sebelum THR berikutnya sudah selesai," kata Hari.

"Begitu nanti sudah selesai maka anda sudah melanggar ini-ini sanksi nya ini. Wah ngeri kan," sambung dia.

Baca juga: Tangani Aduan, Disnakertrans DKI Kesulitan Cari Alamat 63 Perusahaan yang Belum Bayar THR

Meski begitu, Hari menyebut belum pernah ada perusahaan akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang terlambat memberikan THR, bakal menjalankan kewajibannya setelah mendekati batas akhir.

"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan mikir juga. 'wah daripada gua ditutup, ya sudah lah bayar saja'. Biasa kan dia ngulur-ngulur waktu, tetapi terakhirnya pasti dibayar," pungkas dia.

Per 12 Juni 2023, masih ada 63 perusahaan yang belum membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.

Disnakertrans masih berusaha menangani aduan terkait belum selesainya pembayaran THR di 63 perusahaan itu.

Baca juga: 63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2023 ke Karyawan

"Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," kata Hari.

"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap, maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum," sambung dia.

Hari menduga ratusan perusahaan itu terkendala pembayaran THR akibat dari pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com