JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan penjualan ginjal jaringan internasional yang tempat penyimpanannya berada di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak membeberkan banyak keterangan terkait kasus ini.
Ia hanya meminta awak media menunggu keterangan resmi polisi dalam konferensi pers.
Baca juga: Kontrakan di Bekasi Diduga Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional
"Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, tepatnya di Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga menjadi lokasi penampungan organ ginjal jaringan internasional.
Dari luar, tidak ada yang mencurigakan dari rumah yang memiliki pagar hitam dan cat dinding didominasi warga krem tersebut.
Warga setempat sekaligus istri dari ketua RT Nuraisyah (44) mengatakan, sejak dua hari sebelumnya, rumah tersebut sudah dicurigai polisi.
"Dua hari sebelum penangkapan, itu sudah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicurigain," kata Nuraisyah saat ditemui awak media, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Lihat Banyak Penghuni di Kontrakan Markas Penjualan Ginjal, Warga: Bilangnya Mau Kerja di Malaysia
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi tidak menjelaskan secara detail berkait kasus tersebut.
Twedi hanya mengatakan, kasus dugaan penjualan organ ginjal manusia itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah limpahkan di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana," kata Twedi saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.