Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya DP Rp 0, Pemprov DKI Kini Siapkan Skema DP 20 Persen untuk Warga yang Ingin Beli Hunian

Kompas.com - 22/06/2023, 10:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyediakan Hunian Terjangkau Milik bagi warga Ibu Kota berpenghasilan rendah.

Pemprov DKI pun memberi kemudahan bagi warga yang ingin memiliki hunian dengan proses pembayaran Down Payment (DP) yang rendah hingga Rp 0.

"Tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen namun dapat diberikan kredit Full Payment sebesar 100 persen," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Heru Budi Ubah Nama Program Rumah DP Rp 0 Jadi Hunian Terjangkau Milik

Retno mengatakan, semua program DP yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya. Demikian yang dapat disampaikan," ucap Retno.

Sebelumnya, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disebut telah mengubah nama program rumah DP Rp 0 menjadi "Hunian Terjangkau Milik".

Program dengan nama baru itu telah dipromosikan melalui akun resmi media sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, @dkijakarta, pada Selasa (20/6/2023).

Retno mengonfirmasi bahwa nomenklatur hunian DP Rp 0 diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik.

Baca juga: Saat Rumah DP Rp 0 di Jaktim Diduga Disalahgunakan, Disewakan sebagai Tempat Kos Rp 1 Juta...

"Dilakukan sebagai upaya penambahan informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa FPPR dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Retno.

Pemprov DKI melalui instagram @dkijakarta itu juga telah memberikan syarat bagi warga yang ingin mendaftar. Berikut syaratnya:

1. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.

2. Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.

3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

4. Memiliki surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah.

5. Memiliki NPWP.

6. Memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta.

7. Memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com