JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah dua kali gelar perkara kasus kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan MBP (33).
Dalam kecelakaan itu, MBP ditabrak dan dilindas mobil yang dikendarai OS (26).
"Kami sudah dua kali gelar perkara," ujar Latif saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Ini Dasar Polda Metro Tetapkan Perkara Kecelakaan Cakung dengan Pasal Pembunuhan
Ia menambahkan, dua kali perkara ini digelar sebelum kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Undang-Undang lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup," jelas dia.
"Sudah kami serahkan karena setelah dilakukan gelar khusus perkara itu masuknya perkara ke Pasal 338 KUHP," tambah dia.
Latif menambahkan, penyidik menemukan ada unsur kesengajaan OS untuk menabrak MBP.
"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," tambah dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus pengemudi mobil melindas pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur, dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sebab, penyidik Ditlantas meyakini bahwa kasus ini masuk tindak pidana pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.