JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat membuang limbah dari pemotongan hewan kurban ke saluran air.
"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Menurut Asep, pembuangan limbah bekas penyembelihan hewan kurban bisa berdampak pada pencemaran lingkungan, bahkan penyebaran penyakit.
Baca juga: Periksa 171 Penampungan, Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Jaksel Bebas PMK dan LSD
Sebab, limbah tersebut bisa menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit hepatitis, tifus, hingga penyakit mata dan kuku (PMK).
"Karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," kata Asep.
"Apalagi terjadi cukup masif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” sambung dia.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyarankan agar limbah penyembelihan hewan kurban dikubur atau dijadikan pakan maggot BSF.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Ini Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta menyatakan bakal mengerahkan petugas pendampingan ke masjid-masjid yang memotong hewan kurban.
Kepala Dinas KPKP DKI Suhari Eliawati mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan limbah pemotongan hewan kurban.
"Jadi kalau tahun-tahun kemarin itu kami lakukan pendampingan, sekarang ini kami sudah bekerja sama dengan Dinas LH," kata Eliawati.
"Jadi Dinas LH akan nanti akan membantu untuk penanganan limbah padatnya terutama," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.