JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, diduga memiliki maksud terselubung saat menyuarakan pembongkaran deretan ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak, dalam jumpa pers laporan polisi kliennya terhadap Riang di Polda Metro Jaya.
“Nah, kemudian siapa sih di belakang ini? Di belakang ini, kami dengar ada 'jawara'. Jadi, supaya jawaranya muncul ke permukaan, kita press conference. Karena, ada jawara yang memainkan. Katanya mau dibangun di sini, Chinatown,” ungkap Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya
“Nah, oleh karena itu, agar rencananya itu tidak terlaksana, maka kita press conference. Sudah paham?” ucap Kamaruddin melanjutkan.
Awak media kemudian mencecar Kamaruddin dengan sejumlah pertanyaan berkait siapa “jawara” yang dia maksud dalam sesi tanya jawab.
Kemudian Kamaruddin menanggapi. Kata dia, ada salah satu pihak yang berencana membangun Chinatown di kawasan RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit.
Tetapi, saat ditanya apakah pihak tersebut perseorangan atau tidak, Kamaruddin tidak memberikan jawaban yang pasti.
Baca juga: Alasan Riang Prasetya Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit, Diduga Lakukan Pungli dan Rusak Lingkungan
“Enggak tahu. Yang jelas, ada gerakan Chinatown. Apakah itu swasta, apakah itu Jakpro, kita enggak tahu yang mana. Tapi, yang jelas, ada 'jawaranya'. Nah, nanti ketika orang ini ribut-ribut di sini, dicap tidak kondusif, nah muncul jawara,” kata Kamaruddin.
“Pokoknya, jawaranya itu kelasnya luar biasa. Kelasnya bikin Chinatown, itu sudah sangat besar soalnya. Tapi, dia belum kelihatan secara sekarang. Yang dikeluarkan adalah Pak RT-nya,” ucap Kamaruddin melanjutkan.
Saat diminta penegasan apakah Riang menjadi alat dari jawara ini, Kamaruddin menduga demikian.
“Ya kita duga begitu. (Dapat informasi ini dari) ada dapat informasi barusan, tapi informasi sudah lama juga saya dengar, dan itu berulang-ulang terdengar. Ya dari warga setempat,” imbuh Kamaruddin.
Baca juga: Sebelum Lapor Polisi, Pemilik Ruko 3 Kali Somasi Ketua RT Riang Prasetya tapi Tak Dijawab
“Oh tidak. Jawaranya itu memblok kurang lebih berapa meter sepanjang ini untuk wilayah Chinatown. Nah, ini bukan milik daripada jalan Pemda, bukan pula milik dari Jakpro,” ucap Kamaruddin melanjutkan.
Di akhir penjelasannya, Kamaruddin juga membenarkan bahwa ada pihak yang ingin mengakuisisi lahan.
“Betul sekali,” tegas Kamaruddin.
Dalam kesempatan wawancara terpisah, Riang Prasetya mengaku tak masalah dirinya dilaporkan ke polisi oleh pemilik ruko di Pluit.
Dia menyebut tuduhan pungli dan merrusak lingkungan yang dialamatkan kepadanya perlu pembuktian.
"Enggak masalah kalau menurut saya, kalau mereka mau melapor, kalau mereka merasa ada yang salah pada diri saya, sah-sah saja. Cuman kan nanti kita buktikan. Jadi kalau sekarang saya bikin statement saya kurang pas," ujar Riang saat dihubungi, Jumat.
"Kalau saya berbuat sesuatu itu pasti ada dasarnya. Yang mereka tuduhkan itu juga masih belum tahu berdasarkan tadi statement dari Pak Kamaruddin, saya masih belum bisa jawab," imbuhnya.
Sementara mengenai tuduhan menjadi kaki tangan "jawara" untuk kepentingan pembangunan Chinatown di Pluit, Riang enggan menjawabnya.
"Enggak ada," singkat Riang.
Untuk diketahui, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air itu. Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Terkini, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).
Laporan yang dilayangkan melalui Kamaruddin Simanjuntak ini tertulis dengan korban bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Sementara, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, Riang disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.