"Jadi yang disampaikan bahwa Pak Iman keluar uang Rp 390 juta, Pak Iman yang setor sendiri ke kontraktor dan saya tidak pernah terima uang dari Pak Iman. Untuk dana sumbangan warga Rp 53 juta, saya langsung setorkan ke rekening kontraktor bapak," ungkap Riang.
"Jadi, total nilai diterima oleh kontraktor Pak Iman sebesar Rp 443 juta. Seluruhnya telah disetor ke rekening kontraktor dari Pak Iman," imbuhnya lagi.
Tidak ingin membuat pernyataan menyesatkan, Riang mengeklaim memiliki bukti transfer dan kwitansi yang hingga kini masih tersimpan rapi.
"Saya ada kwitansinya dan ada bukti transfernya. Saya juga sudah membuat laporan keuangan hasil penerimaan dana bantuan dari warga kepada Pak Iman. Kwitansi tanda terima sumbangan dari warga lengkap," ujar Riang.
Terkini, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023) atas kasus dugaan pengrusakan lingkungan dan pungutan liar dan penggelapan dalam jabatan.
Laporan yang dilayangkan melalui Kamaruddin Simanjuntak ini tertulis dengan korban bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Sementara, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, Riang disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.