BEKASI, KOMPAS.com - Garasi rumah salah satu warga di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, ikut ditembok menggunakan bata ringan atau hebel.
Hal ini lantaran garasi itu diklaim bagian dari tanah milik Liem Sian Tjie. Penyerobotan lahan tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengembang dari Perumahan Green Village.
Tembok hebel itu dibangun secara vertikal. Hanya tersisa empat meter dari total lebar garasi enam meter. Akibatnya, pemilik rumah tidak bisa memarkirkan kendaraannya di garasi.
Baca juga: Tembok Seng Tutup Akses 10 Rumah Warga Green Village Bekasi, Imbas Sengketa Lahan
"Sudah tujuh tahun. Luas rumah itu 79 meter persegi, yang kena itu kurang lebih 25 meter," ujar pemilik rumah yakni Nafrantilofa (35) saat ditemui wartawan, Senin (26/6/2023).
"Mobil enggak bisa masuk, terpaksa kami parkir di luar depan rumah. Terganggu pasti, akses jadi terhalang karena hampir setengah bangunan rumah," sambung wanita itu.
Nafra mengungkapkan, tembok hebel itu awalnya hanya patok. Namun ketika putusan pengadilan soal siapa pemilik sah lahan tersebut, patok berubah jadi tembok.
Sebagai orang yang paling terdampak, ia pun ingin segera ada jalan keluar.
Terlebih keberadaan pihak pengembang saat ini tidak diketahui.
Baca juga: Bukan Seng, Akses Warga Perumahan Green Village Bekasi Kini Ditutup Beton
"Menunggu saja sama warga yang terdampak lain, apalagi saya yang paling kena, karena ke bangunan," ucap dia.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, akses warga di Perumahan Green Village itu telah ditutup beton.
Pantauan Kompas.com Senin (26/5/2023), pemandangan ini nampak berbeda karena pada kunjungan Kompas.com, Minggu (25/6/2023) malam, akses tersebut baru sebatas ditutup seng.
Tembok beton itu terlihat baru terpasang. Di tembok itu, masih terlihat semennya masih basah.
Di tembok beton itu, terpasang dua buah spanduk bertuliskan kalimat perlawanan warga.
"Berantas Mafia Tanah Kota Bekasi, Jawa Barat," demikian kalimat yang tertulis di spanduk tersebut.
"Kami Warga Green Village Tidak Punya Akses Jalan," bunyi tulisan di spanduk lainnya.
Akses tersebut juga masih terbatas. Hanya tersisa kurang lebih 20-40 sentimeter lebar jalan yang disisakan untuk pejalan kaki.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah dari tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
"Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019," lanjut keterangan informasi lahan di papan pemberitahuan.
Baca juga: Cerita Ketua RT di Bekasi Ditelepon Polisi Sebelum Penggerebekan Markas Penjualan Ginjal
Salah satu warga yang terdampak adalah Sohilin (38). Batas itu dibuat karena ia menyebut pihak pengembang mengambil lahan milik dari pemilik lahan sah.
"Jadi, lahan sebelah itu diserobot developer (pengembang), jadi akhirnya timbulah dari pihak sebelah (pemilik lahan) menggugat develpor, sampai putusan di Mahkamah Agung tahun 2018, yang menang pihak sebelah," ucap dia, Minggu malam.
Akibat dari pembangunan tembok tersebut, warga yang terdampak tidak bisa memarkirkan mobilnya di garasi.
Mereka terpaksa memarkirkan kendaraannya di tempat yang lebih jauh karena akses masuk mereka sudah sepenuhnya tertutup tembok seng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.