Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Mati, Pembunuh Putri Kandung di Depok Minta Hukumannya Diringankan

Kompas.com - 26/06/2023, 21:04 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11), telah membacakan nota pembelaan alias pleidoinya pada Senin (26/6/2023).

Pembacaan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Senin.

Bambang, penasihat hukum Rizky, mengonfirmasi kliennya telah membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Baca juga: Dituntut Mati, Pembantai Anak-Istri, Rizky Noviyandi Hendak Sampaikan Pembelaan Tertulis

Menurut dia, Rizky meminta majelis hakim agar meringankan tuntutan yang ditujukan kepadanya, yakni hukuman mati.

"Intinya, supaya meringankan hukuman. Kan dia dituntut hukuman mati, makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan," tutur Bambang kepada awak media, Senin.

"Artinya, jangan sampai vonis nanti akhirnya sama dengan tuntutan jaksa (penuntut umum/JPU)," lanjut dia.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera sempat menunjukkan pleidoi yang dibacakan Rizky dalam sidang.

Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati

Berikut merupakan pleidoi yang dibacakan Rizky:

"Yang Mulia Majelis hakim, yang terhormat JPU dan persidangan yang saya muliakan, izinkan saya menyampaikan nota pembelaan atas perkara yang sedang saya hadapi:

1. Saya sungguh-sungguh sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan yang telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat pada umumnya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, bahkan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.

2. Saya masih menyayangi dan mencintai istri saya yang telah saya lukai jiwa dan raganya dan saya ingin kembali bersama dia, untuk merawat anak yang masih berumur dua tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orangtuanya dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini.

3. Walaupun perbuatan yang telah saya lakukan telah membuat malu bahkan aib dimata keluarga dan masyarakat, saya masih ingin mengubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik karena saya yang berumur 32 tahun masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan saya hadapi di masa yang akan datang.

4. Sekali lagi yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, JPU dan persidangan yang saya muliakan, saya benar-benar sungguh menyesal. Oleh karena itu, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya. Dikarenakan saya benar-benar menyesal dan ingin mengubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik, yang masih panjang di masa yang akan datang.

Demikian nota pembelaan ini saya sampaikan. Kiranya nota pembelaan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim yang mulia dalam memutus perkara saya."

Baca juga: Rizky Noviyandi, Ayah yang Bantai Putri Kandung di Depok, Dituntut Hukuman Mati

Latar belakang kasus

Selain membunuh KPC, Rizky juga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com