Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: DPP PSI: Langkah Dukung Kaesang Angin Segar untuk Depok
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Ia meminta atribut yang terinstal dengan salah diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.
Kompas.com sudah mengonfirmasi ke Satpol PP Kota Depok, apakah baliho Kaesang termasuk kategori melanggar berdasarkan SE Idris atau tidak.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum mendapatkan jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.