JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum anak AG, yakni Mangatta Toding Allo mengapresiasi penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario.
Bukti-bukti tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario pun sudah jelas diperlihatkan ketika pihaknya mendampingi anak AG.
Baca juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak AG
"Memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Buktinya sangat jelas setelah kami mendampingi AG terakhir. Buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya ada MDS," ungkap dia.
Terkait penetapan status Mario, lanjut Mangatta, dirinya memilih untuk menyerahkan ke penyidik dan mengawasi kinerja polisi.
"Sementara untuk anak AG, tetap akan kami dampingi untuk proses ke depannya," tutup Mangatta.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG. Penetapan itu dilakukan usai pihak Polda Metro Jaya menelusuri dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Hengki.
Hengki menyebut, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Karakter Mario Dandy di Mata Teman: Kalau Dia Tidak Suka, Bisa Jadi Masalah
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.