JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan saling bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (4/7/2023).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.
"Ada tiga saksi yang dihadirkan, termasuk saksi terdakwa Mario dan Shane," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023) malam.
Baca juga: Karakter Mario Dandy di Mata Teman: Kalau Dia Tidak Suka, Bisa Jadi Masalah
Sementara itu, satu saksi lainnya yang direncanakan hadir adalah mantan pacar Mario, yakni Anastasia Pretya Amanda (19).
"Betul, saksi Amanda," tegas dia.
Namun, Hafiz enggan memberitahu lebih rinci soal mekanisme pemanggilan saksi Amanda, apakah saksi tersebut benar-benar dipanggil paksa oleh jaksa atau atas kemauannya sendiri.
Ia juga belum bisa memastikan kehadiran Amanda dalam persidangan karena masih menunggu konfirmasi jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau saya belum bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan, tapi Amanda yang jelas direncanakan hadir," imbuh dia.
Baca juga: Saat Mario Dandy Tak Memalingkan Matanya Tonton Video Penganiayaan D di Ruang Sidang
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi Amanda.
Majelis Hakim disebut mengeluarkan penetapan itu berdasarkan assesment yang dikeluarkan tim dokter.
"Majelis sudah keluarkan penetapan untuk menghadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan assesment dari dokter kejaksaan," tutur dia, Selasa.
Di lain sisi, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, turut membenarkan soal kehadiran kliennya dalam persidangan.
"Klien kami hadir," ucap dia singkat.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Sempat Hubungi Seorang Saksi, Kuasa Hukum D: Kok Bisa Tahanan Telepon Sana-sini?
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: AG Jadi Saksi Sidang, Kuasa Hukum D: Isi Chat Mario dan Alasan Ganti Pelat Rubicon Belum Terungkap
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.