JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya nyaris gagal dalam menangkap pelaku penipuan preorder iPhone, yakni si kembar Rihana dan Rihani.
"Tadi pagi kami mendapatkan info bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat, dini hari. Kemudian, kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan sudah ada yang beritahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Karena hal itu, kepolisian tidak dapat membawa polisi wanita (Polwan) saat hendak meringkus Rihana dan Rihani.
Hengki mengatakan, pihaknya dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera melakukan penangkapan, kemungkinan besar Rihana dan Rihani akan kabur lagi.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Jual iPhone Pakai Skema Ponzi, Iming-imingi Reseller dengan Harga Murah
Sebab, kata Hengki, kedua pelaku kerap berpindah-pindah apartemen dan menyewanya melalui aplikasi Airbnb.
"Makanya susah ditangkap ini (Rihana-Rihani), cukup licin ya. Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi ya. Atau azaznya adalah azaz keperluan dan azaz tujuan," jelas Hengki.
"Artinya memang ini sangat perlu dilakukan. Apabila diskresi ini tidak dilakukan, maka tujuan akan tidak tercapai. Yang bersangkutan mungkin tidak tertangkap, oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain," sambungnya.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa kepolisian segera menangkap Rihana dan Rihani sembari didampingi sekuriti apartemen maupun keluarga tersangka.
Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana dan Rihani, dari Rumah Elite sampai Apartemen Mewah
Kemudian, polisi juga tidak melakukan penggeledahan badan dan langsung membawa kedua tersangka ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah.
"Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami," ujar Hengki.
"Jadi diskresi dengan azaz keperluan dan azaz tujuan di sini, kalau tidak segera dilakukan penangkapan. Maka akan kabur lagi, kita sudah kejar ini, kurang lebih sebulan untuk mencari tersangka dua orang ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Selasa pagi.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, tapi Juga UU ITE dan TPPU
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.