DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok menyebutkan, baliho Kaesang Pangarep oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jalan Margonda Raya terpasang secara resmi.
Oleh karena itu, baliho bertuliskan "PSI Menang, Walikota Kaesang" tersebut tidak ikut ditertibkan Pemkot Depok.
"Itu (baliho Kaesang) menggunakan panggung reklame yang resmi," ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin melalui pesan singkat, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Idris Minta Atribut Parpol Ditertibkan, Fraksi PDI-P: Eksekusinya Jangan Tebang Pilih
Thamrin mengaku telah menurunkan sejumlah media promosi berupa baliho dan spanduk tidak berizin mulai Selasa kemarin.
Dari beberapa jenis media promosi yang ada, Satpol PP Kota Depok kebanyakan menurunkan baliho dan spanduk.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Depok hanya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai tempatnya.
Namun, Thamrin belum mengungkapkan di mana lokasi baliho dan spanduk yang diturunkan.
"(Media promosi yang paling banyak diturunkan berupa) spanduk dan baliho yang tidak berizin dan pemasangan tidak pada tempatnya," urai dia.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Parpol, Fraksi PDI-P: Sudah Ngobrol Sama KPU Depok?
Thamrin menambahkan, jajarannya masih menghitung jumlah baliho dan spanduk yang diturunkan.
Dalam kesempatan itu, ia belum mengungkapkan siapa pihak yang memasangkan baliho dan spanduk ilegal tersebut.
"Nanti, (jumlah spanduk-baliho yang diturunkan) sedang direkap," kata dia.
Untuk diketahui, penurunan itu merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) soal penertiban media promosi yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
Baca juga: Wali Kota Depok Tertibkan Atribut Parpol, Fraksi PDI-P: Baliho Istrinya Juga Ada di Mana-mana!
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Baca juga: Wali Kota Depok Keluarkan Edaran Penurunan Atribut Parpol, Fraksi PKB: Kenapa Dia Cawe-cawe?
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, dan pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.