DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris baru-baru ini menerbitkan surat edaran (SE) terkait penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Dalam SE yang terbit pada 16 Juni 2023 itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan tanpa izin.
Baliho atau sejenisnya yang sudah terpasang dan melanggar harus diturunkan secara suka rela hingga 30 Juni 2023, atau akan diturunkan secara paksa oleh Satpol PP Depok.
Baca juga: Tindak Lanjuti Perintah Wali Kota, Satpol PP Depok Turunkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin
Kepala Satpol PP Depok M Thamrin mengaku sudah menurunkan sejumlah media promosi partai politik mulai Selasa kemarin.
Kebanyakan media promosi yang ditertibkan adalah baliho dan spanduk.
"(Media promosi yang paling banyak diturunkan berupa) spanduk dan baliho yang tidak berizin dan pemasangan tidak pada tempatnya," ujar Thamrin.
Sementara itu, atribut partai politik yang dianggap telah memenuhi syarat dan mengantongi izin tetap dibiarkan terpasang.
Salah satu atribut yang dibiarkan terpasang adalah baliho dengan foto Kaesang Pangarep yang dipasang Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baliho yang memuat foto anak Presiden Joko Widodo itu bertuliskan “PSI Menang, Walikota Kaesang”.
"Itu (baliho Kaesang) menggunakan panggung reklame yang resmi," tegas Thamrin.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.