JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga, meyakini keterangan kliennya bahwa Anastasia Pretya Amanda (19) menjadi pembisik bukan sebuah kebohongan.
Sebab, hasil tes poligraf menunjukkan bahwa Mario bicara jujur saat menyebut Amanda adalah orang yang memberitahunya mengenai perbuatan tidak baik D (17) kepada AG (15).
Hal itu diungkapkan Andreas dalam sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
"Perlu dicatat bahwa hasil poligraf Mario (soal Amanda jadi pembisik) tidak berbohong," ujar dia di dalam ruang sidang.
Baca juga: Amanda, Mantan Pacar Mario, Nyaris Pingsan di Atas Kursi Roda Saat Persidangan
Namun, Andreas menyayangkan hasil poligraf kliennya tak sempat dibahas ketika Amanda dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada Selasa (4/7/2023).
Hasil poligraf itu tidak sempat dibahas karena penasihat hukum Mario baru mendapat hasil poligraf dari jaksa penuntut umum setelah Amanda bersaksi.
"Kami menyampaikan terima kasih terhadap poligraf yang sudah disampaikan penuntut umum, tapi kami menyatakan memang sedikit terlambat Yang Mulia, karena apabila menerima bukti ini (lebih dulu) banyak pertanyaan yang bisa dikembangkan," beber dia.
Baca juga: Dokter Ungkap D Alami Kekacauan Motorik Usai Dianiaya Mario Dandy
Oleh karena itu, Andreas mencoba memaksa Majelis Hakim untuk membahas hasil poligraf Mario dalam persidangan hari ini.
Sayangnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menolak permintaan itu karena agenda sidang sudah selesai.
"Kami mohon keberatan kami dicatat," ujar Andreas kepada hakim.
"Jangan sekarang," jawab hakim.
"Keberatannya sekarang," timpal Andreas.
"Hari ini (agendanya) ahli," tutur hakim.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy Saat Aniaya D: Saya Tidak Ada Rasa Kasihan
Meski begitu, Andreas terus membujuk hakim.
"Ini kan sudah selesai Yang Mulia, kemarin pada saat kami ingin dibacakan, tidak dibacakan. Padahal itu kesempatan kami satu-satunya untuk mengonfrontasi hasil labsifor. Jadi karena sudah mendapatkan labsifor ini, kami menyatakan ini sedikit terlambat dan Mario tidak berbohong bahwa dia mendapatkan informasi itu dari Amanda," ucap Andreas.
"Kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa nanya ke Amanda lebih jauh lagi," tambah dia.
Mendengar hal itu, hakim langsung membuat pernyataan bahwa Andreas akan diberikan waktu di lain hari.
"Nanti kalau untuk jelasnya saudara nanti akan diberikan sejelas jelasnya waktu, jangan sekarang," tutur hakim.
"Baik mohon dicatat," balas Andreas.
"Nanti dicatat di berita acara enggak apa-apa," balas hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.