Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Istri Sah Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Bantah Suaminya Lakukan KDRT

Kompas.com - 06/07/2023, 20:48 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - RKD (53), istri sah eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (6/7/2023).

RKD datang untuk memenuhi panggilan penyidik soal dugaan laporan palsu hingga pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istri siri Bukhori, MY (34).

Adapun dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).

Namun laporan itu kini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini saya mendampingi Ibu RKD, beliau adalah istri sah Pak Bukhori Yusuf.
Saat ini kami menghadiri panggilan dari kepolisian terkait laporan beliau, yang tadinya laporannya itu ada di Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Polres Jaksel," ujar kuasa hukum RKD, Mila Ayu Dewata Sari.

Baca juga: Tersandung Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Ancam Lapor Balik Mantan Istri Siri ke Polisi

Saat berbicara di hadapan media, RKD yang mengenakan gamis berwarna krem itu tak kuasa menahan kesedihannya.

Ia bercerita sambil menahan tangis karena merasa difitnah oleh MY.

"Saya datang ke polisi hari ini untuk melaporkan apa yang diberitakan dalam media (oleh MY) bahwa semua informasi itu tidak benar," kata RKD.

Ia mengatakan, kedua anaknya, termasuk dirinya tidak pernah melihat adanya penganiayaan.

RKD juga menegaskan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan Bukhori terhadap MY tidak pernah terjadi.

Baca juga: Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

"Atas apa yang disampaikan (MY) adalah satu perbuatan yang membuat hati kami tidak nyaman. Jadi kebohongan ini harus kami ungkap sebagai sebuah kebenaran demi kebaikan keluarga saya," tutur dia sambil berkaca-kaca.

Oleh karena itu, ia berharap ada secercah cahaya yang timbul setelah kepolisian selesai meminta keterangan hari ini.

Sebab, dugaan laporan palsu yang dilaporkan mantan istri siri Bukhori membuatnya jadi bahan pergunjingan.

"Harapan saya semoga kebenaran itu terungkap, harus terungkap, dan siapa yang merugikan itu harus mendapat ganjaran yang setimpal," imbuh RKD sambil meneteskan air mata.

Duduk perkara KDRT

Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Bukhori dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya, MY.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Seluruh Pernyataan Mantan Istri Siri Bukhori Yusuf Bohong: Tidak Ada Penganiayaan

Kuasa hukum MY, Srimiguna mengatakan bahwa kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek dan laporan M tidak kunjung ditindaklanjuti.

Kendati demikian, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim karena lokasi KDRT diduga dilakukan Bukhori di 3 daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.

"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan," tutur dia.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf.

Baca juga: Alasan Bukhori Yusuf Mundur dari PKS dan DPR, Pengacara: Supaya Tidak ke Mana-mana

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Kasus tersebut, kata Nurul, saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Menurut Nurul, hasil gelar perkara awal memutuskan agar kasusnya dilanjutkan, tetapi masih dalam tahap penyelidikan.

Dicopot dari jabatannya

PKS mencopot jabatan Bukhori Yusuf dari anggota DPR buntut kasus dugaan KDRT kepada istrinya tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS. Untuk itu, PKS langsung merespons persoalan tersebut.

Baca juga: Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan Mantan Istri Siri Terkait Penganiayaan Ringan

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) malam.

Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, menilai pernyataan yang disampaikan pihak MY (34) yang mengaku mendapat perlakuan KDRT hanya fitnah semata.

Achmad juga mengatakan, kliennya sudah mundur dari anggota DPR dan kader PKS karena alasan pribadi. Keputusan pengunduran diri itu diambil setelah Bukhori tersandung dugaan KDRT.

"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tutur Achmad.

(Penulis: Tria Sutrisna, Adhyasta Dirgantara | Editor: Jessi Carina, Sabrina Asril, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com