JAKARTA, KOMPAS.com - RKD (53), istri sah eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (6/7/2023).
RKD datang untuk memenuhi panggilan penyidik soal dugaan laporan palsu hingga pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istri siri Bukhori, MY (34).
Adapun dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).
Namun laporan itu kini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari ini saya mendampingi Ibu RKD, beliau adalah istri sah Pak Bukhori Yusuf.
Saat ini kami menghadiri panggilan dari kepolisian terkait laporan beliau, yang tadinya laporannya itu ada di Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Polres Jaksel," ujar kuasa hukum RKD, Mila Ayu Dewata Sari.
Baca juga: Tersandung Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Ancam Lapor Balik Mantan Istri Siri ke Polisi
Saat berbicara di hadapan media, RKD yang mengenakan gamis berwarna krem itu tak kuasa menahan kesedihannya.
Ia bercerita sambil menahan tangis karena merasa difitnah oleh MY.
"Saya datang ke polisi hari ini untuk melaporkan apa yang diberitakan dalam media (oleh MY) bahwa semua informasi itu tidak benar," kata RKD.
Ia mengatakan, kedua anaknya, termasuk dirinya tidak pernah melihat adanya penganiayaan.
RKD juga menegaskan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan Bukhori terhadap MY tidak pernah terjadi.
Baca juga: Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT
"Atas apa yang disampaikan (MY) adalah satu perbuatan yang membuat hati kami tidak nyaman. Jadi kebohongan ini harus kami ungkap sebagai sebuah kebenaran demi kebaikan keluarga saya," tutur dia sambil berkaca-kaca.
Oleh karena itu, ia berharap ada secercah cahaya yang timbul setelah kepolisian selesai meminta keterangan hari ini.
Sebab, dugaan laporan palsu yang dilaporkan mantan istri siri Bukhori membuatnya jadi bahan pergunjingan.
"Harapan saya semoga kebenaran itu terungkap, harus terungkap, dan siapa yang merugikan itu harus mendapat ganjaran yang setimpal," imbuh RKD sambil meneteskan air mata.
Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Bukhori dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya, MY.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Seluruh Pernyataan Mantan Istri Siri Bukhori Yusuf Bohong: Tidak Ada Penganiayaan
Kuasa hukum MY, Srimiguna mengatakan bahwa kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek dan laporan M tidak kunjung ditindaklanjuti.
Kendati demikian, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim karena lokasi KDRT diduga dilakukan Bukhori di 3 daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan," tutur dia.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf.
Baca juga: Alasan Bukhori Yusuf Mundur dari PKS dan DPR, Pengacara: Supaya Tidak ke Mana-mana
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Kasus tersebut, kata Nurul, saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Menurut Nurul, hasil gelar perkara awal memutuskan agar kasusnya dilanjutkan, tetapi masih dalam tahap penyelidikan.
PKS mencopot jabatan Bukhori Yusuf dari anggota DPR buntut kasus dugaan KDRT kepada istrinya tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS. Untuk itu, PKS langsung merespons persoalan tersebut.
Baca juga: Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan Mantan Istri Siri Terkait Penganiayaan Ringan
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) malam.
Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, menilai pernyataan yang disampaikan pihak MY (34) yang mengaku mendapat perlakuan KDRT hanya fitnah semata.
Achmad juga mengatakan, kliennya sudah mundur dari anggota DPR dan kader PKS karena alasan pribadi. Keputusan pengunduran diri itu diambil setelah Bukhori tersandung dugaan KDRT.
"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tutur Achmad.
(Penulis: Tria Sutrisna, Adhyasta Dirgantara | Editor: Jessi Carina, Sabrina Asril, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.