JAKARTA, KOMPAS.com - RKD (53), istri eks politisi PKS Bukhori Yusuf, melaporkan mantan istri suaminya, MY (34) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).
MY dilaporkan atas dugaan laporan palsu hingga pencemaran nama baik, karena melaporkan Bukhori Yusuf terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hari ini kami membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY terkait Pasal 220, 310, dan 311 KUHP," ujar kuasa hukum RKD, Mila Ayu Dewata Sari, Sabtu (10/6/2023).
Laporan yang dilayangkan oleh istri Bukhori Yusuf ini teregistrasi dengan LP/B/3280/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juni 2023.
Baca juga: Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan Mantan Istri Siri Terkait Penganiayaan Ringan
Mila menerangkan, kliennya menduga bahwa MY telah membuat keterangan palsu soal dugaan KDRT oleh Bukhori yang kini tengah diusut Bareskrim Polri.
"Dasarnya ini terkait dengan dugaan, tuduhan dugaan KDRT, penganiayaan dan lain-lain terhadap suami dari klien kami," kata Mila.
Sementara itu, lanjut Mila, Bukhori Yusuf menampik tuduhan melakukan KDRT terhadap MY.
"Dari pengakuan sendiri oleh Bapak, enggak ada dia (KDRT). Enggak pernah merasa ada KDRT dengan beliau (MY)," pungkasnya.
Baca juga: Pengacara Bukhori Yusuf Bantah Kliennya Lakukan KDRT ke Mantan Istri Siri
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan eks politisi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Kasus tersebut, kata Nurul, saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Menurut Nurul, hasil gelar perkara awal memutuskan agar kasusnya dilanjutkan, tetapi masih dalam tahap penyelidikan.
"Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.
Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polrestabes Bandung. Namun kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).
Selain melapor ke polisi, mantan istri Bukhori juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, menilai pernyataan yang disampaikan pihak MY (34) yang mengaku mendapat perlakuan KDRT hanya fitnah semata.
Baca juga: Buntut KDRT ke Istri, Bukhori Yusuf Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR
Achmad juga mengatakan, kliennya sudah mundur dari anggota DPR dan kader PKS karena alasan pribadi. Keputusan pengunduran diri itu diambil setelah Bukhori tersandung dugaan KDRT
"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tutur Achmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.