BEKASI, KOMPAS.com - Wijaya, Humas RT 06 RW 07 Taman Kertamukti Residence menyebut pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF) terlalu dekat dengan kompleks perumahan.
Wijaya mengatakan, mayoritas warga yang terdampak rencana pembangunan itu baru tinggal 1,5 sampai 2 tahun karena lokasi perumahan subsidi baru.
"Kan ada dua perumahan nih yang terdampak, pertama Kertamukti Sakti Residence. Kedua perumahan Kertamukti Residence, perumahan saya," kata Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
"Jaraknya ya apalagi kurang (jauh) banget, benar-benar cuma dibatasi tembok saja," sambung Wijaya yang tinggal di Perumahan Kertamukti Residence.
Baca juga: Terlalu Dekat Permukiman, Pembangunan TPST di Cibitung Ditolak Warga
Saat baru membeli unit di perumahan tersebut, warga termasuk Wijaya tidak mengetahui bakal ada pembangunan TPST.
Karena itu, mereka menolak secara tegas setelah mendengar informasi ihwal pembangunan TPST pada dua bulan lalu.
"(Kalau tahu) enggak mungkin (beli) dong. Pasti pilih lokasi lain. Makanya menolak karena setelah beli rumah, kami baru tahu kalau mau dibangun TPST," ujarnya.
Wijaya telah menanyakan ke pihak pengembang perumahan yang rupanya juga baru mengetahui beberapa bulan lalu.
Sebenarnya, warga telah diberi tahu pembangunan TPST tidak akan memengaruhi kualitas air dan tanah.
"Tapi kalau kualitas air dan tanah, katanya mereka bisa sedikit menjamin, lebih baik lah dari TPA," tuturnya.
Baca juga: PPSU Dipaksa Atasan Ngutang dan Dimintai Uang, Camat Janji Tindak Lanjuti Sesuai Aturan
Sementara pihak pengelola juga tidak menjamin soal aroma tak sedap yang ditimbulkan dari TPST.
"Mereka mengutarakan kalau masalah bau enggak bisa menjamin. Jadi mereka mengakui kalau warga juga akan terdampak baunya," ujar Wijaya.
Sebelumnya, Wijaya menuturkan, pembangunan TPST itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Hal tersebut, lanjut Wijaya, tercantum dalam Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter.
Baca juga: Renovasi JIS Dinilai Politis, Heru Budi: Kita Memberikan yang Terbaik
Diketahui, sisi selatan berbatasan dengan perumahan Taman Kertamukti Residence dengan TPST berjarak 159 meter.
Sementara sisi timur dengan perumahan Kertamukti Sakti Residence berjarak 92,8 meter dari TPST.
"Melanggar jelas, ada Permen-nya. TPST minimal harus 20.000 persegi luasnya, TPST ini 6.600 meter. Kalau jaraknya minimal harus lebih dari 500 meter," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.