JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tiga tahun akses jalan menuju rumah Ngadenin (63) dan istrinya Nur (55) di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 03 RW 04, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tertutup tembok hotel setinggi 15 meter.
Setelah kabar mengenai kekisruhan penutupan akses rumah Ngadenin viral di media, Pemkot Bekasi bersama pihak Kecamatan Pondok Gede dan Kelurahan Jeticempaka akhirnya turun tangan meninjau lokasi.
Camat Pondok Gede, Kota Bekasi, Zaenal Abidin, berjanji akan menjembatani komunikasi Ngadenin dan Nur dengan pemilik hotel yang menutup akses ke rumah mereka.
"Selanjutnya akan kami fasilitasi, kami adakan rapat, kami undang Dinas Tata Ruang, pemilik lahan, dan pemilik hotel untuk sama-sama mencari solusi," ujarnya.
Zaenal berharap komunikasi tersebut akan berbuah solusi yang terbaik bagi semuanya, khususnya untuk pasangan Ngadenin dan Nur.
Baca juga: Kesedihan Ngadenin, Akses Rumahnya Ditutup Tembok Hotel dan Dibuat Sakit Hati Pemilik Hotel
Ngadenin yang sudah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1999 mengatakan semula rumahnya memiliki akses jalan.
Seiring berjalannya waktu, pemilik lahan di sekitar rumah Ngadenin menjual tanahnya kepada pemilik hotel. Tanah yang tadinya sudah diwakafkan sebagai jalan ke rumah Ngadenin juga turut dijual kepada pihak hotel.
Akibat penjualan tanah wakaf tersebut, terdapat tiga rumah yang kehilangan akses jalan. Setelah hotel dibangun, ketiga rumah itu terkepung bangunan hotel, termasuk rumah Ngadenin.
Dua rumah milik tetangga Ngadenin itu juga sudah tidak dihuni pemiliknya lagi. Satu rumah sudah dijual, sementara satu rumah lainnya ditinggal pemiliknya yang sudah pindah ke daerah Jatiasih, Bekasi.
Saat ini, akses menuju rumah Ngadenin pun harus melalui got. Setelah itu, Ngadenin harus memanjat rumah tetangganya terlebih dahulu menggunakan tangga untuk bisa masuk ke dalam rumahnya.
Baca juga: Duduk Perkara Akses Rumah Ngadenin Tertutup, Berawal Tetangga Tukar Lahan dengan Pemilik Hotel
Kondisi tersebut membuat saat ini Ngadenin dan istrinya sudah tidak tinggal di rumahnya tersebut karena kondisinya telah tak layak huni karena tertutup tembok hotel.
Ngadenin dan keluarganya kini tinggal di warung sate miliknya, yang berada tak jauh dari rumahnya tersebut.
Devin selaku keluarga pemilik hotel menegaskan, hotel tersebut sejak awal tidak pernah menutup akses ke rumah Ngadenin.
"Jadi hotel itu bukan menutup jalan aksesnya, yang kami tutup tembok batas pekarangan atau batas surat yang ada di sertifikat," kata Devin saat ditemui usai rapat di Kecamatan Pondok Gede, Rabu (12/7/2023).
Devin menyebutkan, akses jalan ke rumah Ngadenin itu sejak awal bukan melalui hotel keluarganya, melainkan rumah yang bersebelahan dengan tembok hotel.
Baca juga: Hotel di Bekasi yang Dituduh Tutup Akses ke Rumah Ngadenin Buka Suara, Ini Penjelasannya
"Kalau untuk masalah akses jalan itu bukan melalui hotel, akses jalan Pak Ngadenin ini adanya di sebelah rumah yang ada di samping tempat penginapan," kata dia.
Devin juga menerangkan, pada 2021, keluarganya sempat melakukan penawaran pembelian tanah dengan pihak Ngadenin.
"(Penawaran) tahun 2021 pas pandemi Itu sudah ada penawaran Rp 8 juta (satu meter)," ujarnya. Namun, Devin menyebut pihak Ngadenin menolak dan bersikukuh dengan harga Rp 15 juta per meter.
Ia menjelaskan, pemilik hotel bahkan sempat tiga kali menawar rumah itu, tetapi Ngadenin tetap menolak. Pihak Ngadenin juga minta opsi rumah tukar rumah, tetapi hal itu juga tak menemui kesepakatan.
Devin mengeklaim penawaran harga tanah Rp 8 juta per meter itu berdasar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah setempat. Menurut Devin, harga yang ditawarkannya sudah di atas NJOP.
Baca juga: Begini Kondisi Ngadenin Tidur di Warung Setelah Rumahnya Dikurung Tembok Hotel
"Harga itu (Rp 8 juta per meter) sudah di atas harga NJOP dan juga saya cek pasar begitu mungkin ya mungkin di atas harga pasar karena posisinya ada di belakang," ujar Devin.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Bangunan wilayah IV Dinas Tata Ruang Kota Bekasi tinjau ulang izin pembangunan hotel yang tutup akses rumah warga di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kliwon Rasmono berujar, Pemkot bersama pihak dari kecamatan dan kelurahan telah meninjau ke lokasi pada Selasa (11/7/2023).
"Kami akan tinjau ulang kaitannya dengan perizinannya. Isunya kan sudah ad, tapi kami kesulitan atas nama siapa pemohon izinnya," kata Kliwon, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa.
Kliwon berujar, Pemkot Bekasi belum mengetahui secara detail, apakah pemohon izin pembangunan hotel atas nama perorangan atau badan usaha.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.