JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, divonis 20 tahun penjara, Kamis (13/7/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tarikan napas Rudolf terdengar di ruang sidang setelah putusan itu.
Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Rudolf atas perbuatan kejinya. Salah satunya, dia membunuh teman yang sudah lama dikenal.
“Hal memberatkan, terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya,” ujar Adeng.
Baca juga: Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing, Hakim: Dia Bunuh Teman yang Sudah Lama Dikenal
Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan meliputi terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu.
“Perbuatan terdakwa karena sakit hati,” lanjut dia.
Kendati demikian, juga ada sejumlah hal yang meringankan vonis Rudolf. Di antaranya, dia belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa terus terang dalam perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa berlaku sopan,” tutur Adeng.
Setelah sidang usai, kakak laki-laki Icha, Destiawan (43) tampak menangis di depan ruang sidang. Sang istri menenangkannya bersama kerabat Icha yang lain.
Baca juga: Tangis Kecewa Kakak Korban atas Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing
Destiawan mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Kendati demikian, dia menegaskan tetap menghargai putusan hakim.
Terkait alasan Rudolf membunuh Icha, Destiawan mengatakan bahwa dia tidak peduli. Dia berharap setidaknya Rudolf divonis mati atau penjara seumur hidup.
"Dia seharusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan.
Tim kuasa hukum Rudolf Tobing, Suryani, mengaku belum ada keputusan terkait pengajuan banding.
Sebab, masih harus didiskusikan antara Rudolf dan keluarganya.
“Sampai hari ini belum ada jawaban. Jawabannya ya pikir-pikir dulu karena Rudolf harus berembuk dulu sama keluarganya,” kata Suryani.
Baca juga: Kakak Korban: Harusnya Rudolf Divonis Mati!
Untuk diketahui, Rudolf Tobing divonis hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Baca juga: Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara, Kakak Korban Menangis Kecewa
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Sebelum membunuh, Rudolf juga memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui m-banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.