Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Kecewa Kakak Korban atas Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing

Kompas.com - 13/07/2023, 18:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.

Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar menyatakan Rudolf divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Kakak Korban: Harusnya Rudolf Divonis Mati!

Kakak korban menangis

Setelah sidang usai digelar, kakak Icha, Destiawan (43), menangis setelah Rudolf Tobing hanya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Destiawan mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Kendati demikian, dia menegaskan tetap menghargai putusan hakim.

"Sebagai orang biasa, saya kecewa dengan hasil seperti ini, tapi saat ini karena kita ada di negara hukum, saya menghormati apa pun yang sudah diputuskan," kata Destiawan, Kamis.

Baca juga: Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara, Kakak Korban Menangis Kecewa

Kecewa pelaku tak dapat hukuman mati

Destiawan mengaku kecewa atas putusan hakim. Ia menilai hukuman itu tak setimpal jika dibandingkan dengan peristiwa yang dialami adiknya.

Tak peduli apa alasan Rudolf membunuh Icha, Destiawan berharap setidaknya Rudolf divonis mati atau penjara seumur hidup.

"Dia harusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi Tulisannya Sendiri, Rudolf Tobing Minta Maaf ke Keluarga Icha yang Dibunuhnya

Penyesalan Rudolf

Terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, Rabu (5/7/2023).

Nota pembelaan itu ditulis tangan di sebuah kertas bergaris berukuran A5 sebanyak dua setengah halaman.

"Melalui pleidoi ini, dari hati yang paling dalam dan disertai penyesalan yang sangat, saya meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan khilaf yang telah saya lakukan yang membuat Icha meninggal dunia," ucap Rudolf.

Rudolf meminta maaf kepada banyak orang melalui nota pembelaan itu atas perbuatannya, termasuk pada istrinya, anak, dan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sesal dan Maaf Rudolf Tobing dalam Lembaran Kertas Bertulisan Tangan...

Rudolf turut memohon kepada hakim agar diberi keringanan masa hukuman. Sebab, Rudolf ingin mendapat kesempatan mendidik anak dan kembali berkumpul dengan keluarga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com