JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, Rudolf dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rudolf dipersilakan membaca pleidoi yang ditulisnya sendiri kepada majelis hakim.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Penasihat Hukum Tak Terima Rudolf Tobing Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Nota pembelaan itu ditulis tangan di sebuah kertas bergaris berukuran A5 sebanyak dua setengah halaman.
"Pertama-tama, saya ucapkan syukur kepada Tuhan Yesus Kristus, yang karena oleh kasih-Nya kepada saya," ujar Rudolf, membaca pleidoinya sambil menggunakan mic di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Melalui pleidoi ini, dari hati yang paling dalam dan disertai penyesalan yang sangat, saya meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan khilaf yang telah saya lakukan yang membuat Icha meninggal dunia," lanjut dia.
Raut wajahnya serius, suaranya lantang dan jelas.
Dia meminta maaf kepada banyak orang melalui nota pembelaan itu atas perbuatannya.
Baca juga: Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Kepada istrinya, anak, dan masyarakat Indonesia.
Pria kelahiran 24 November 1986 itu juga turut memohon kepada hakim agar diberi keringanan masa hukuman.
Sebab, Rudolf ingin mendapat kesempatan mendidik anak dan kembali berkumpul dengan keluarga.
"Saya berjanji. Saya pasti menjadi pribadi yang lebih baik. Tidak hanya untuk anak dan istri saya, tapi untuk semua orang," lanjut dia.
Baca juga: Terisak saat Dituntut Penjara 20 Tahun, Rudolf Tobing: Sangat Berat, tapi Aku Terima
Atas perbuatannya, Rudolf Tobing dituduh Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tim penasihat hukum yakin keputusan JPU kurang tepat.
Pasalnya, Rudolf membunuh Icha di sebuah apartemen yang memiliki pengawasan kamera CCTV secara ketat.