JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menolak kliennya didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2023).
Tim penasihat hukum yakin keputusan jaksa penuntut umum (JPU) kurang tepat dalam mendakwa Rudolf dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasalnya, Rudolf membunuh Icha di apartemen yang memiliki pengawasan ketat.
"Apalagi melihat dari cara terdakwa membuang korban di tempat keramaian yang sudah pasti akan lebih cepat diketahui, dibandingkan terdakwa membuang di tempat yang lebih tertutup," ujar tim penasihat hukum saat membacakan pleidoi.
Baca juga: Bacakan Pleidoi Tulisannya Sendiri, Rudolf Tobing Minta Maaf ke Keluarga Icha yang Dibunuhnya
Penasihat hukum menekankan, tidak ada alat bukti untuk membuktikan bahwa Rudolf merencanakan pembunuhan Icha.
"Dengan sangat jelas dan terang, tidak satu pun alat bukti yang berkesesuaian yang dapat menerangkan dan membuktikan tentang adanya unsur 'perencanaan'," kata penasihat hukum.
Tim penasihat hukum turut berharap, hakim dapat menilai peristiwa ini secara keseluruhan.
"Dalam menilai suatu peristiwa hukum, menurut kami tim penasihat hukum, tidaklah dapat dibuat parsial atau sebagian-sebagian saja. Harus dilihat keseluruhan peristiwanya," tutur dia.
Baca juga: Saat Rudolf Tobing Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara...
Untuk diketahui, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.
"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.