JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar menyatakan Rudolf divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Kakak Korban: Harusnya Rudolf Divonis Mati!
Setelah sidang usai digelar, kakak Icha, Destiawan (43), menangis setelah Rudolf Tobing hanya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Destiawan mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Kendati demikian, dia menegaskan tetap menghargai putusan hakim.
"Sebagai orang biasa, saya kecewa dengan hasil seperti ini, tapi saat ini karena kita ada di negara hukum, saya menghormati apa pun yang sudah diputuskan," kata Destiawan, Kamis.
Baca juga: Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara, Kakak Korban Menangis Kecewa
Destiawan mengaku kecewa atas putusan hakim. Ia menilai hukuman itu tak setimpal jika dibandingkan dengan peristiwa yang dialami adiknya.
Tak peduli apa alasan Rudolf membunuh Icha, Destiawan berharap setidaknya Rudolf divonis mati atau penjara seumur hidup.
"Dia harusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi Tulisannya Sendiri, Rudolf Tobing Minta Maaf ke Keluarga Icha yang Dibunuhnya
Terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, Rabu (5/7/2023).
Nota pembelaan itu ditulis tangan di sebuah kertas bergaris berukuran A5 sebanyak dua setengah halaman.
"Melalui pleidoi ini, dari hati yang paling dalam dan disertai penyesalan yang sangat, saya meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan khilaf yang telah saya lakukan yang membuat Icha meninggal dunia," ucap Rudolf.
Rudolf meminta maaf kepada banyak orang melalui nota pembelaan itu atas perbuatannya, termasuk pada istrinya, anak, dan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Sesal dan Maaf Rudolf Tobing dalam Lembaran Kertas Bertulisan Tangan...
Rudolf turut memohon kepada hakim agar diberi keringanan masa hukuman. Sebab, Rudolf ingin mendapat kesempatan mendidik anak dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Adapun jasad Icha ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong hitam di kolong tol (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Baca juga: Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Sebelum membunuh, Rudolf juga memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui M-Banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya.
(Penulis : Xena Olivia | Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.