Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Kecewa Kakak Korban atas Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing

Kompas.com - 13/07/2023, 18:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.

Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar menyatakan Rudolf divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Kakak Korban: Harusnya Rudolf Divonis Mati!

Kakak korban menangis

Setelah sidang usai digelar, kakak Icha, Destiawan (43), menangis setelah Rudolf Tobing hanya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Destiawan mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Kendati demikian, dia menegaskan tetap menghargai putusan hakim.

"Sebagai orang biasa, saya kecewa dengan hasil seperti ini, tapi saat ini karena kita ada di negara hukum, saya menghormati apa pun yang sudah diputuskan," kata Destiawan, Kamis.

Baca juga: Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara, Kakak Korban Menangis Kecewa

Kecewa pelaku tak dapat hukuman mati

Destiawan mengaku kecewa atas putusan hakim. Ia menilai hukuman itu tak setimpal jika dibandingkan dengan peristiwa yang dialami adiknya.

Tak peduli apa alasan Rudolf membunuh Icha, Destiawan berharap setidaknya Rudolf divonis mati atau penjara seumur hidup.

"Dia harusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi Tulisannya Sendiri, Rudolf Tobing Minta Maaf ke Keluarga Icha yang Dibunuhnya

Penyesalan Rudolf

Terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, Rabu (5/7/2023).

Nota pembelaan itu ditulis tangan di sebuah kertas bergaris berukuran A5 sebanyak dua setengah halaman.

"Melalui pleidoi ini, dari hati yang paling dalam dan disertai penyesalan yang sangat, saya meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan khilaf yang telah saya lakukan yang membuat Icha meninggal dunia," ucap Rudolf.

Rudolf meminta maaf kepada banyak orang melalui nota pembelaan itu atas perbuatannya, termasuk pada istrinya, anak, dan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sesal dan Maaf Rudolf Tobing dalam Lembaran Kertas Bertulisan Tangan...

Rudolf turut memohon kepada hakim agar diberi keringanan masa hukuman. Sebab, Rudolf ingin mendapat kesempatan mendidik anak dan kembali berkumpul dengan keluarga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com