TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan BD (38), penganiaya istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Padahal, BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Perempuan Hamil di Tangsel Dianiaya Suaminya, Tetangga: Pelaku Dilepaskan
Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Isi Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT adalah "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.
Siswanto menambahkan, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.
Baca juga: Suami Penganiaya Istri yang Hamil sampai Babak Belur di Serpong Jadi Tersangka
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.
Dalam Pasal 90 KUHP, dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:
- Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
- Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
- Kehilangan salah satu panca indera.
- Mendapat cacat berat.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
- Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," ucap Siswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.