JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno dinilai terbukti menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di Satu Lagi Bar Hotel pada Jumat (30/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pierre Gruno Ditahan 20 Hari di Polres Metro Jakarta Selatan
Irwandhy mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban dianggap tak menggubris sapaan Pierre Gruno.
"Tersangka merasa sapaannya tak dibalas, dia lalu menghampiri korban dan menanyakan kenapa seperti itu," ujar Irwandhy.
Padahal, lanjut Irwandhy, GDS merasa tak pernah menyueki Pierre. Sebab, korban sedang asyik mengobrol bersama satu rekannya di bar.
"Korban merasa tidak pernah melakukan itu (nyuekin Pierre Gruno). Dia memang sedang mengobrol sama rekannya sambil menikmati hiburan yang disediakan," tutur Irwandhy.
Baca juga: Kronologi Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan di Bar
Namun, Pierre saat itu terlanjur menganggap respons yang ditunjukkan korban kurang sopan.
"Tersangka tak menyukai gesture yang ditunjukkan GDS dan itu yang memicu amarahnya untuk memukul korban," lanjut Irwandy.
Irwandhy mengungkapkan aktor Pierre Gruno menenggak minuman keras sebelum menganiaya GDS di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saat peristiwa itu, tersangka memang mengonsumsi minuman beralkohol," kata Irwandhy.
Meski demikian, Irwandhy menyebut Pierre Gruno tidak mabuk. Tersangka masih dalam kondisi sadar saat menganiaya GDS.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Aktor Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara
"Walau mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi bukan berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka dalam kondisi sadar," sebut dia.
Kepada Kompas.com, korban mengungkapkan, saat itu dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya.