JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisi HS (30) tega mencekik kekasihnya, PAG (26) hingga tewas karena tak memiliki biaya setelah korban meminta untuk menikahinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, PAG meminta pertanggungjawaban HS lantaran dirinya hamil satu bulan.
"Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah. Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," ungkap Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
HS membunuh PAG (23) di kamar kontrakannya di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng, Pelaku Kesal Saat Korban Minta Dinikahi
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban," ucap Andri.
"Perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab," lanjut dia.
Pelaku menaruh jasad korban di kolong wastafel kamar kontrakan sepetak itu. HS juga menimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi kejahatannya.
"Dari hasil keterangan memang yang bersangkutan memang pacaran ya sudah berhubungan. Si laki-laki ini juga sempat bekerja tetapi sekarang sudah tidak bekerja lagi," tutur Andri.
HS dan PAG baru menempati rumah kontrakan yang mereka sewa selama dua pekan. Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri. Andri memaparkan bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Warga Cengkareng Ini Unjuk Rasa di Depan Sekolah Usai Anaknya Tersingkir dari PPDB SD Jalur Zonasi
Bergegas, penyidik mendalami kasus pembunuhan tersebut. Pelaku ditangkap pada Kamis (13/7/2023) saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.