Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng, Pelaku Kesal Saat Korban Minta Dinikahi

Kompas.com - 17/07/2023, 14:41 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial HS (30) membunuh kekasihnya yang hamil karena kesal saat korban meminta dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, HS membunuh PAG (23) di kamar kontrakannya di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Sabtu (8/7/2023).

"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban," ujar Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Kekejaman Pria Tega Bunuh Kekasihnya yang Hamil di Cengkareng: Korban Dicekik, lalu Ditimbun Sampah

Mulanya korban PAG meminta pertanggungjawaban kepada HS. Namun, pelaku belum siap menikahi korban yang sedang hamil satu bulan itu.

"Inilah yang terjadi lebih kurang dua atau tiga minggu belakangan. Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli," papar Andri.

Lantaran kesal, pelaku membunuh kekasihnya itu dengan mencekik leher korban. HS kemudian menaruh jasad korban di kolong wastafel kamar kontrakan sepetak itu.

Baca juga: Polisi: Ada Luka Lebam pada Leher Wanita Hamil yang Tewas Dicekik Kekasih di Cengkareng

Pelaku juga memimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi kejahatannya. Andri memaparkan, bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023).

Penyidik kemudian bergegas mendalami kasus pembunuhan tersebut.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (13/7/2023), saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dalam Keadaan Hamil di Kontrakan Cengkareng

"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kini HS disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com