JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial HS (30) membunuh kekasihnya yang hamil karena kesal saat korban meminta dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, HS membunuh PAG (23) di kamar kontrakannya di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Sabtu (8/7/2023).
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban," ujar Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Kekejaman Pria Tega Bunuh Kekasihnya yang Hamil di Cengkareng: Korban Dicekik, lalu Ditimbun Sampah
Mulanya korban PAG meminta pertanggungjawaban kepada HS. Namun, pelaku belum siap menikahi korban yang sedang hamil satu bulan itu.
"Inilah yang terjadi lebih kurang dua atau tiga minggu belakangan. Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli," papar Andri.
Lantaran kesal, pelaku membunuh kekasihnya itu dengan mencekik leher korban. HS kemudian menaruh jasad korban di kolong wastafel kamar kontrakan sepetak itu.
Baca juga: Polisi: Ada Luka Lebam pada Leher Wanita Hamil yang Tewas Dicekik Kekasih di Cengkareng
Pelaku juga memimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi kejahatannya. Andri memaparkan, bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023).
Penyidik kemudian bergegas mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (13/7/2023), saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dalam Keadaan Hamil di Kontrakan Cengkareng
"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kini HS disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.