DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menunda sidang pembacaan putusan terhadap Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh anak kandungnya yang berinisial KPC (11).
Seharusnya, putusan ini dibacakan pada Senin (17/7/2023).
Humas PN Kota Depok Divo Ardianto menyebutkan, sidang ditunda karena dua dari tiga anggota majelis hakim yang menangani sidang Rizky jatuh sakit.
"Iya, sidang (pembacaan putusan Rizky) ditunda," ucapnya melalui pesan singkat, Senin.
"Ditunda karena hakim satu dan hakim dua sakit," lanjut dia.
Menurut Divo, agenda sidang pembacaan putusan Rizky bakal berlangsung pada Kamis (20/7/2023).
"(Sidang putusan jadi digelar) Kamis, tanggal 20 Juli 2023," katanya.
Untuk diketahui, saat agenda sidang pada 14 Juni 2023, Rizky dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Selain membunuh KPC, Rizky juga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NI.
Kejadian ini berlangsung di kediaman Rizky di RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pembunuhan itu diawali pertikaian.
Saat saksi yang tinggal di rumah itu menelusuri sumber suara, saksi melihat pelaku tengah menyerang anak dan istrinya secara membabi buta menggunakan parang.
Baca juga: Rizky Noviyandi, Ayah yang Bantai Putri Kandung di Depok, Dituntut Hukuman Mati
"Awalnya saksi yang ada di lantai dua rumah ini mendengar suara teriakan dari korban, kemudian saksi turun ke bawah menolong korban. Namun, karena pelaku saat itu sedang membabi buta, jadi saksi tidak berani turun," kata Yogen.
Saksi baru menolong korban usai pelaku sudah tak berada di dalam rumah. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan pemeriksaan terbaru, Rizky mengaku kesal karena istrinya menanyakan masalah utang di bank pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.