Di lain sisi, kuasa hukum Fahreza, Devi Yanti mengaku kliennya turut membuat laporan polisi yang ditujukan kepada M.
Namun, laporan ini berbeda dengan kasus yang dituduhkan kepada kliennya.
Fareza disebut melaporkan M atas tindakan perusakan di kediaman pribadinya.
"Dia melakukan perusakan gagang pintu, pada saat itu dia memaksa untuk masuk, sedangkan klien saya sudah tak mau menerima dia lagi, sehingga perusakan itu dilakukan oleh saudari M. Kami tidak punya bukti rekaman CCTV dan ada beberapa saksi," tutup dia.
Adapun kasus perusakan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/1746/VI/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.