JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ampera Raya, Selasa (18/7/2023).
Sidang kali ini menghadirkan saksi Rustam Hatala, paman D, yang mengungkap kondisi terakhir keponakannya.
Kepada penasihat hukum Shane Lukas, Rustam menyebut kondisi mental D menurun dan tidak bisa berbicara normal seperti sedia kala.
"Beda dari sebelumnya. Dia (anak D) bicara tidak bisa filter. Bahkan dia panggil bapaknya yang dulu biasanya dipanggil pah, sekarang cuma panggil Jo," ujar Rustam saat memberikan keterangannya melalui sambungan video Zoom.
Baca juga: Paman D Akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Hadir lewat Zoom
Selain itu, Rustam melanjutkan bahwa D juga terlihat seperti anak kecil, sebuah kondisi yang berbeda dengan sebelum ia dianiaya Mario.
Namun, penjelasan saksi Rustam tak bisa diterima oleh penasihat hukum Shane Lukas.
Ia menganggap, keterangan Rustam tidak bisa diterima karena yang bersangkutan bukan seorang ahli.
"Ya, seperti anak kecil, boleh lah. Tapi kan saudara bukan seorang ahli kedokteran atau apa mengatakan itu. Itu yang tidak bisa kami terima," jelas salah satu penasihat hukum Shane.
Baca juga: Sidang Lanjutan Penganiayaan D, Mario Dandy Pakai Kemeja Putih dan Masker Pink
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.