JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan D, berpenampilan beda dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Pengamatan Kompas.com, Mario tampak memakai masker pink. Dia sudah mengenakan masker itu sebelum sidang dimulai di ruang utama Prof Oemar Seno Adji.
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas masuk ke dalam ruang sidang mengenakan masker hitam.
Meski memakai masker dengan warna berbeda, dua terdakwa kasus penganiayaan itu kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam panjang.
Kedua terdakwa juga mengenakan sepatu hitam.
Baca juga: Paman D Akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Hadir lewat Zoom
Mereka masuk ke dalam ruang sidang begitu rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan borgol di pergelangan tangan mereka dilepas.
Adapun Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Belakangan, Mario Dandy juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan kepada anak AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.