JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap sindikat jual-beli ginjal manusia berskala internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sindikat yang ditangkap ada sebanyak 12 orang.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengky di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
"Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman," kata Hengky lagi.
Baca juga: Polisi Tangkap 12 Orang Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional
Hengki mengungkapkan, satu dari 12 orang yang ditangkap merupakan anggota Polri, yakni berinisial Ajun Inspektur Dua (Aipda) M.
Ia berperan membantu para sindikat jual beli ginjal agar tidak terlacak oleh pihak kepolisian.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki.
Hengki menyebut, Aipda M menerima imbalan sampai Rp 612 juta atas bantuan yang diberikannya kepada para sindikat.
Selain Aipda M, polisi juga menetapkan satu orang oknum petugas dari pihak imigrasi berinisial HA.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Dibayar Ratusan Juta
Keterlibatan oknum petugas imigrasi itu untuk melancarkan proses perjalanan para korban berangkat ke luar negeri.
HA diduga ikut berperan memalsukan surat rekomendasi agar para pendonor ginjal dapat berangkat ke Kamboja.
"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," jelas Hengki.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambung dia.
Dari aksinya tersebut, kata Hengki, tersangka HA diketahui menerima uang Rp 3,2-Rp 3,5 juta untuk setiap satu orang pendonor yang berangkat.
Baca juga: Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional Incar Kelompok Ekonomi Rentan
Hengki menjelaskan, sindikat jual-beli ginjal selalu mengincar kelompok rentan untuk menjadi korbannya.