JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah merawat enam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi korban sindikat jual-beli ginjal internasional.
Keenam orang itu kehilangan satu organ ginjalnya usai diberangkatkan oleh sindikat ke Kamboja.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko menuturkan, enam orang itu masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Polri, Kramatjati.
"Dari enam pasien tersebut, satu orang ginjal kanan sudah tidak ada, dan lima orang (kehilangan) ginjal kiri," tutur Hery di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Para korban juga hingga kini masih diperiksa secara keseluruhan mulai dari laboratorium forensik dan juga CT Scan.
"Kami melaksanakan pendampingan dan rehabilitasi serta layanan kesehatan kepada semua pasien yang tadi kami sampaikan dan kami akan melakukan pendampingan pada seluruh pasien," jelas Hery.
Baca juga: Ginjal WNI Dihargai Rp 200 Juta di Kamboja, tapi Dipotong Sindikat Rp 65 Juta
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut total, ada 122 orang yang jadi korban dari sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional.
Sebanyak 122 WNI itu diberangkatkan ke Kamboja. Di negara itu, ginjal mereka diambil di rumah sakit dan kemudian dijual.
"Pada saat korban dibawa Polda Metro Jaya setelah kembali dari Kamboja, itu luka masih dalam keadaan basah," kata Hengki.
Para korban kembali ke tanah air dalam keadaan luka yang belum kering karena hanya mendapat waktu satu minggu pemulihan ketika berada di Kamboja.
Hengki menyebut, tiap korban mendapat bayaran Rp 135 juta dari hasil menjual ginjalnya. Dari 122 korban yang diberangkatkan itu, polisi memastikan tidak ada yang meninggal dunia.
"Hasil pemeriksaan kami sampai saat ini belum ada yang meninggal dunia," kata Hengki.
12 orang ditangkap
Total, polisi menangkap 12 orang sindikat jual-beli ginjal ini.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat. Di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki.
"Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman," kata Hengki lagi.
Hengki menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap.
Baca juga: Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Rekrut Pendonor lewat Facebook
Dari 12 orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas imigrasi.
Aipda M berperan membantu para sindikat agar gerakannya tak terlacak. Sementara itu, oknum imigrasi berinisial HA berperan memalsukan dokumen agar para pendonor bisa berangkat ke Kamboja.
Penangkapan 12 tersangka ini merupakan pengembangan dari para pelaku yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pada Senin (19/6/2023) dini hari, polisi menggerebek rumah kontrakan di perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Rumah kontrakan itu digerebek lantaran diduga jadi markas penampungan penjualan ginjal berskala internasional.
Belakangan diketahui bahwa terdapat enam orang pria yang menghuni rumah kontrakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.