JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang menjual ginjalnya ke Kamboja lewat sindikat internasional mendapatkan uang senilai Rp 135 juta.
Hal itu terungkap usai 12 anggota sindikat jual beli ginjal internasional ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, setiap ginjal yang didonorkan di Kamboja sebenarnya dihargai Rp 200 juta.
Namun, para pendonor ginjal hanya menerima uang Rp 135 juta.
"Rp 135 juta dibayar ke pendonor, sindikat terima uang Rp 65 juta untuk setiap satu orang," jelas Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Tertangkapnya Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional, Libatkan Oknum Polisi sampai Petugas Imigrasi
Sindikat beralasan memotong Rp 65 juta untuk biaya operasional mulai dari pembuatan paspor, tiket pesawat hingga akomodasi ke rumah sakit.
Hengki menyebut, sedikitnya ada 122 WNI yang menjual ginjalnya ke Kamboja lewat sindikat tersebut.
Di negara itu, ginjal mereka diambil di rumah sakit dan kemudian dijual.
"Menurut keterangan para pendonor, penerima ginjal-ginjal itu juga berasal dari berbagai negara yakni India, China, Malaysia, dan Singapura," tutur Hengki.
Baca juga: Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Rekrut Pendonor lewat Facebook
Dari 122 korban yang diberangkatkan itu, polisi memastikan tidak ada yang meninggal dunia.
Namun, para korban kembali ke tanah air dalam keadaan luka yang belum kering.
Sebab, mereka hanya mendapat waktu satu minggu pemulihan ketika berada di Kamboja.
"Pada saat korban dibawa Polda Metro Jaya setelah kembali dari Kamboja, itu luka masih dalam keadaan basah," kata Hengki.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko menuturkan, saat ini masih ada enam orang korban yang dirawat secara intensif di RS Polri, Kramatjati.
Para korban hingga kini masih diperiksa secara keseluruhan mulai dari laboratorium forensik dan juga CT Scan.