Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Berbeda Soal Ribuan Ekstasi dalam Kasus Lama Suami Penganiaya Istri, Pengadilan Sebut Hanya 43 Butir

Kompas.com - 20/07/2023, 22:11 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menegaskan hanya menerima barang bukti 43 butir ekstasi dalam perkara kasus narkotika yang pernah menjerat Budyanto Djauhari (38).

Pernyataan itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono sebagai bantahan atas pengakuan Budyanto dalam konferensi pers kasus penganiayaan terhadap istri hamil berinsial TM di Mapolres Tangerang Selatan pada beberapa hari lalu.

Saat itu, Budyanto mengatakan, ada 2.000 lebih butir ekstasi yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Bahkan, jumlah barang bukti itu masih tetap sama hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Menyelisik Kejanggalan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong

"Kalau saya membaca dari surat putusan hanya 43 butir ekstasi," kata Arif saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Menurut Arif, jumlah barang bukti tersebut diterima PN Tangerang sesuai surat pemberkasan terdakwa Budyanto dari Kejaksaan Negeri Tangerang.

Ketika ditanya apakah Kejaksaan melampirkan surat pemusnahan barang bukti saat melimpahkan berkas perkara, Arif mengaku tak mengetahuinya.

Namun, ia menegaskan pemusnahan barang bukti itu dapat dilakukan ketika status hukumnya berkekuatan tetap atau inkrah.

"Itu saya enggak tahu, tapi kalau baca dari putusan hanya itu barbuknya, 43 butir. Tapi, kan biasanya setelah ditetapkan (status hukumnya inkrah) baru bisa dimusnahkan, kan gitu," kata Arif.

Baca juga: Aniaya Istrinya yang Hamil di Serpong, Budyanto Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Di samping itu, Arif tidak berkomentar lebih jauh mengenai berkurangnya jumlah barang bukti ekstasi tersebut.

"Kami enggak tahu soal ini. Apakah berkurangnya itu di polisi atau Kejaksaan atau di mana atau mungkin sudah dimusnahkan sebelumnya. Itulah yang kami belum tahu," ucap Arif.

"Coba ditelusuri saja di Kepolisian atau Kejaksaan," kata dia, melanjutkan.

Pengakuan Budyanto 

Dalam konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukannya, Budyanto mengakui pernah terlibat kasus narkoba. 

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media Itu salah total," Budyanto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui, tapi tidak melapor," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com