JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan menindak tegas seorang perwira polisi berinisial M dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda), karena terlibat dalam sindikat jual beli ginjal internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Aipda M terbukti melanggar tindak pidana setelah yang bersangkutan terlibat jual beli ginjal.
"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Trunoyudo melanjutkan, Aipda M akan dihukum sesuai dengan mekanisme atau ketentuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Saat Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal Internasional
"Tentu lalangkahidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik atau pidana," ujar dia.
Untuk diketahui, Aipda M yang terlibat sindikat penjualan ginjal ke Kamboja, memiliki sejumlah peran.
Pertama, Aipda M mengkhianati institusinya sendiri dengan membantu anggota sindikat agar tidak terlacak keberadaannya oleh aparat.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Mayoritas Korban Jual Beli Ginjal Orang yang Kena PHK akibat Pandemi, Ada Lulusan S2
Selain itu, Aipda M juga berperan untuk meyakinkan para korban yang hendak menjadi pendonor ginjal.
Dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia meyakinkan korban bahwa langkah mereka menjual ginjal bakal aman dari sanksi hukum.
"(Aipda M) menyatakan jika yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki lagi.
Dari kejahatannya itu Aipda M menerima uang imbalan hingga Rp 612 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.