JAKARTA, KOMPAS.com - Motivator Mario Teguh mengaku mengajukan gugatan terhadap pihak pelapor, Sunyoto Indra Prayitno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juli.
Gugatan itu diajukan sebelum Sunyoto melaporkan Mario Teguh atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 5 miliar pada 19 Juli 2023.
Kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra menuturkan, kliennya mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum mengenai keaslian atau asal usul produk kecantikan milik Sunyoto.
"Jadi terkait perkembangan gugatan yang pasti gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bu Linna itu sedang berproses masih berjalan," ujar Willy Lesmana Putra di Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Bantah Jadi Brand Ambassador Skin Care, Mario Teguh Beberkan Isi Kontrak Kerja Sama
Sampai sekarang, gugatan telah masuk tahap mediasi. Namun, Willy tidak membeberkan hasilnya.
Terlepas dari hasil mediasi yang telah dilakukan, kata Willy, kliennya tetap berpatok terhadap gugatannya.
"Mediasi sudah terjadi dan saya tidak sedikit pun kurang atau lebih dari gugatan saya. Jadi gugatan itu tidak saya kurangi tidak dilebihkan. Artinya lanjut jalan terus," ujar dia.
Istri Mario Teguh, Linna Susanto mengaku telah mengajukan gugatan atas perbuatan pelapor yang melawan hukum.
Menurut dia, skin care yang disebut-sebut berasal dari Negeri Sakura itu ternyata diproduksi di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Alasan Mario Teguh Sempat Memilih Bungkam Dituding Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar
Selain perbuatan melawan hukum, Linna menggugat pelapor atas dugaan tindakan pemerasan terhadapnya dan sang suami.
"Saya melakukan gugatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum mengenai asal usul produk, keamanan, dan kesehatan dari produk yang tidak dikabarkan, serta dugaan pemerasan karena meminta hal yang sudah menjadi hak saya," ujar dia.
Hak yang dimaksud Linna yakni pembayaran selama ia dan suaminya mendampingi pelapor mempromodikan produk sesuai kontrak kerja sama.
Mario Teguh dilaporkan oke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2023.
Mario Teguh menjanjikan produk milik korban akan terjual banyak di luar negeri. Dia meyakinkan korban dengan iming-iming ratusan ribu agen menjadi reseller produk.