TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi memperberat ancaman hukuman terhadap Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Budyanto awalnya dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, penyidik telah menambahkan ayat 2 dari Pasal 44 setelah menimbang hasil visum luka-luka korban.
Baca juga: Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong Masih Alami Trauma Berat
Pasal 44 ayat 2 itu berbunyi, "Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta".
"Kami sudah tambahkan dengan ayat 2. Itu untuk luka-lukanya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Terkait ancaman pembantaian yang disampaikan Budyanto terhadap TM, polisi menilai tak masuk dalam unsur pemberatan ancaman hukuman.
Sebab, pengancaman melalui pesan suara itu dikirim Budyanto sebelum kasus KDRT terungkap.
"Enggak, karena itu hal yang berbeda. KDRT itu kan kekerasan dalam rumah tangga, karena pasalnya 44, maka fisik yang kami ke depankan, kan gitu," ucap Siswanto.
Baca juga: Diancam Pelaku, Istri Hamil yang Dianiaya Suaminya di Serpong Minta Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.
Zaki, tetangga korban mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penganiayaan itu, Zaki diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.
Baca juga: Akhir Pelarian Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Kabur Berpindah Tempat dan Akui Kesalahan
"Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Warga setempat mencoba menenangkan pelaku. Namun, pelaku malah hendak menyerang warga.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap dia.
Budyanto dan TM sempat dibawa ke rumah ketua RT untuk dilakukan mediasi, tetapi berujung alot sehingga mereka dibawa ke Polres Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.