Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Konflik Internal Golkar Berujung Kericuhan, Wartawan Dipukul dan Alat Kerjanya Dirusak

Kompas.com - 27/07/2023, 09:45 WIB
Rizky Syahrial,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Pihak kepolisian, kata dia, hanya fokus mengamankan situasi dan membubarkan orang yang membuat keributan di acara itu.

"Sampai saat ini belum ada yang diamankan. Kami minta kedua belah pihak untuk bubar, dan kami pastikan bersih baik orang mau pun kendaraannya," imbuh dia.

Penyelenggara acara tuding massa suruhan Airlangga

Inisiator Gerakan Muda Partai Golkar Almanzo Bonara selaku penyelenggara diskusi,  menuding massa yang melakukan kericuhan mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Ia menyebut, massa sempat mengaku meminta diskusi dibubarkan atas arahan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Ia pun menyesalkan kericuhan itu.

“Golkar selalu mendidik para kadernya untuk berpikir secara intelektual dan tidak anarkis dan apalagi (massa) ini mengatasnamakan AMPG dan tadi sempat disebutkan bahwa ini diarahkan oleh ketum Airlangga Hartarto,” ujar Almanzo pada awak media, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Penyelenggara Diskusi Generasi Muda Golkar Tuding Massa Pericuh dari AMPG dan Suruhan Airlangga

Almanzo merasa bahwa kericuhan yang terjadi merupakan upaya pencekalan demokrasi di internal Golkar.

“Ada pihak-pihak yang membegal, mempersekusi forum diskusi terkait penyelamatan Partai Golkar,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mengatakan, acara diskusi yang ricuh itu bukan merupakan acara atas persetujuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Dengan demikian, ia pun menyebut acara itu sebagai kegiatan yang liar, karena pada dasarnya Partai Golkar tidak memiliki agenda tersebut hari ini.

"Semua kegiatan partai harus djadwalkan oleh Sekjen. Di luar itu, berarti giat liar," kata Dave kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Airlangga: Golkar Tidak Ada Munaslub!

AJI sesalkan kekerasan pada wartawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak agar aparat kepolisian bisa menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan di acara diskusi GMPG kemarin.

"Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 Ayat 1," kata Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Pemukulan Jurnalis di Acara Generasi Muda Partai Golkar

Irsyan mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap wartawan yang terus berulang menjelang tahun politik.

Sebab itu, AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku organisasi sayap partai Golkar.

Menurut dia, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis termasuk pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Megapolitan
Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Megapolitan
Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Megapolitan
Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com