Pihak kepolisian, kata dia, hanya fokus mengamankan situasi dan membubarkan orang yang membuat keributan di acara itu.
"Sampai saat ini belum ada yang diamankan. Kami minta kedua belah pihak untuk bubar, dan kami pastikan bersih baik orang mau pun kendaraannya," imbuh dia.
Penyelenggara acara tuding massa suruhan Airlangga
Inisiator Gerakan Muda Partai Golkar Almanzo Bonara selaku penyelenggara diskusi, menuding massa yang melakukan kericuhan mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Ia menyebut, massa sempat mengaku meminta diskusi dibubarkan atas arahan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Ia pun menyesalkan kericuhan itu.
“Golkar selalu mendidik para kadernya untuk berpikir secara intelektual dan tidak anarkis dan apalagi (massa) ini mengatasnamakan AMPG dan tadi sempat disebutkan bahwa ini diarahkan oleh ketum Airlangga Hartarto,” ujar Almanzo pada awak media, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Penyelenggara Diskusi Generasi Muda Golkar Tuding Massa Pericuh dari AMPG dan Suruhan Airlangga
Almanzo merasa bahwa kericuhan yang terjadi merupakan upaya pencekalan demokrasi di internal Golkar.
“Ada pihak-pihak yang membegal, mempersekusi forum diskusi terkait penyelamatan Partai Golkar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mengatakan, acara diskusi yang ricuh itu bukan merupakan acara atas persetujuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
Dengan demikian, ia pun menyebut acara itu sebagai kegiatan yang liar, karena pada dasarnya Partai Golkar tidak memiliki agenda tersebut hari ini.
"Semua kegiatan partai harus djadwalkan oleh Sekjen. Di luar itu, berarti giat liar," kata Dave kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Airlangga: Golkar Tidak Ada Munaslub!
AJI sesalkan kekerasan pada wartawan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak agar aparat kepolisian bisa menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan di acara diskusi GMPG kemarin.
"Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 Ayat 1," kata Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Pemukulan Jurnalis di Acara Generasi Muda Partai Golkar
Irsyan mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap wartawan yang terus berulang menjelang tahun politik.
Sebab itu, AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku organisasi sayap partai Golkar.
Menurut dia, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis termasuk pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.