Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Jadi Informan Polisi, Pria Dikeroyok 4 Pecandu Narkoba di Kalideres

Kompas.com - 27/07/2023, 18:52 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (34) dianiaya empat pecandu narkoba di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, korban dituduh sebagai informan polisi.

"Pelaku berjumlah empat orang, kami berhasil mengamankan sebanyak tiga orang di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," kata Syafri dalam keterangannya.

Baca juga: Disdik DKI Bakal Telusuri Keterlibatan Siswa pada Setiap Aksi Tawuran di Jakarta

Dia menjelaskan, pengeroyokan itu bermula ketika para pelaku menjemput M. Korban merupakan teman keempat pelaku.

Setibanya di rumah korban, para pelaku mencurigai dan menuduh M merupakan informan polisi.

"Namun, korban menyangkal," jelas dia.

Pelaku yang tidak percaya pun langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong dan senjata tajam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Kalideres.

Baca juga: Disdik DKI Bakal Telusuri Keterlibatan Siswa pada Setiap Aksi Tawuran di Jakarta

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti untuk menganiaya korban di antaranya satu buah celurit," terang Syafri.

Polisi juga menyi barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, sebuah pipet, dan timbangan.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman berujar, sabu tersebut disimpan oleh pelaku berinisial L.

Dari empat pelaku, salah satunya merupakan mantan bandar sabu dan residivis kasus narkoba.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ucap Aep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com