JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis ayah terdakwa Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan, nyaris pecah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Pantauan Kompas.com, hal itu terjadi ketika Tagor menceritakan dukungan yang mengalir untuk anaknya di persidangan.
"Puji Tuhan banyak yang senang, banyak yang beri dukungan ke kami, kami didoakan dari yang gereja, dari temannya juga, saya enggak nyangka yang besuk anak saya ini banyak," kata Tagor sambil menahan kesedihannya.
Tagor kemudian menceritakan berbagai kebaikan yang diberikan banyak pihak saat sang anak mengikuti persidangan.
Baca juga: Tak Mampu Secara Ekonomi, Ayah Shane Lukas Berkeberatan Tanggung Restitusi
"Sampai di persidangan pun, saya kaget, ada yang bikin baju, ada yang kirim bunga, itu di luar pengetahuan saya. Doa saya terjawab semua, ternyata anak ini membuat kebaikan di luar saya," ujar Tagor dengan nada bergetar.
Karena Tagor tak kuat melanjutkan obrolannya, sesi wawancara langsung diambil alih kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing.
Happy mengatakan, kliennya adalah anak yang baik dan tak pernah berbuat jahat.
"Seperti dikatakan saksi yang kami hadirkan hari ini, Elcio Aristo Farel Yesayas, Shane ini suka membantu untuk hal positif. Jadi dia membantu dalam hal sosialnya, dia membantu kalau ada motor rusak, kalau ada orang lagi susah. Dia orang susah, tapi kalau ada orang kesusahan dia mau membantu," beber dia.
Baca juga: Debat Sengit Jaksa dan Penasihat Hukum Saat Teman Masa Kecil Shane Lukas Beri Kesaksian Meringankan
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.