JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) terjerat kabel fiber optik yang melintang di tengah Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Januari 2023.
Ayah Sultan bernama Fatih kemudian melaporkan peristiwa itu beberapa hari setelah kejadian.
"H+2 kecelakaan, saya pergi ke kantor polisi dengan dua tujuan," kata Fatih saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).
"Pertama, melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit. Kedua, melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," lanjutnya.
Namun, laporan itu ditolak polisi karena Fatih tidak mengetahui identitas pemilik kabel yang hendak dilaporkan.
Baca juga: Saat Heru Budi Geram Dengan Kabel Optik Melintang di Jalan, Padahal Sudah Makan Korban
Setelah kondisi Sultan membaik empat bulan kemudian, Fatih mencari tahu sendiri pemilik kabel yang mencelakakan anaknya.
Fatih pergi ke kantor kelurahan, kecamatan, dan kantor wali kota untuk mengetahui perusahaan yang membiarkan kabelnya melintang di tengah jalan raya.
"Alhamdulillah setelah meminta data dan informasi berdasarkan foto di lokasi, ketemu sebuah perusahaan yang diduga adalah pemilik kabel fiber optik, perusahaan itu berinisial PT BT," ungkap dia.
Setelah mengetahui identitas perusahaan, Fatih lantas menyambangi PT BT untuk meminta pertanggungjawaban.
Beberapa waktu berselang, perusahaan yang diduga pemilik kabel fiber optik datang menjenguk Sultan di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca juga: Kabel Optik di Jatinegara Kebakaran, Api Sempat Merambat ke Pohon
"Mereka minta maaf dan janji untuk bertanggung jawab atas kejadian ini. Akhirnya saya tidak keberatan bila diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Fatih.
Sayangnya, perusahaan tersebut tak kunjung menepati janjinya untuk bertanggung jawab.
Fatih mengaku, sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari PT BT. Karena itu, Fatih kini akan melapor ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Saya kejar-kejar mereka, tapi mereka malah pakai pengacara," kata Fatih.
"Jadi saat ini saya bertekad akan melaporkan mereka ke pihak berwajib, karena menurut saya ini sudah termasuk unsur pidana," lanjut dia.