JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho meminta maaf usai empat petugas keamanan menganiaya seorang pria bernama Hasanuddin (42) hingga akhirnya tewas pada Sabtu (29/7/2023).
Bersamaan dengan permintaan maaf tersebut, Eko menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian agar diusut tuntas sampai masuk meja hijau.
“Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (1/8/2023).
Eko mengatakan bahwa pihaknya tidak mendukung apa yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap korban.
Ia menambahkan, manajemen Ancol telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Baca juga: Kejinya Empat Sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol, Tuduh Pria Maling Lalu Menyiksanya hingga Tewas
Diberitkan sebelumnya, empat petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol menganiaya seorang pria bernama Hasanuddin (42) hingga akhirnya tewas pada Sabtu (29/7/2023).
Korban awalnya diamankan petugas keamanan karena dituding sebagai pencuri. Tetapi, saat digeledah dan diinterogasi, para pelaku tidak menemukan barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan, pelaku yang berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) menganiaya korban menggunakan tangan kosong, potongan bambu, dan kabel berukuran dua meter.
"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana saat dikonfirmasi pada Senin (31/7/2023).
Saat itu, korban sempat ingin melarikan diri.
Hanya saja, pelaku H menghalangi dan kemudian korban kembali mendapatkan penganiayaan berupa tendangan dari H.
"Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru, yaitu K yang juga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban," ungkap Gustiyana.
Usai pemecutan tersebut, K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban.
"Tidak selang berapa lama, datang kembali pelaku S yang juga melakukan pemukulan sehingga terjadilah secara bergantian melakukan penganiayaan tersebut sampai sore," ucap Gustiyana.
Baca juga: Tewas di Taman Impian Jaya Ancol, Korban Dianiaya Sekuriti 2 Jam Tanpa Henti
Ketika korban dalam keadaan terluka parah, kehilangan kesadaran, dan pingsan, pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berupa mobil Grandmax.
"Setelah dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," pungkas Gustiyana.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan mengamankan keempat pelaku di hari yang sama.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap mereka di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.