JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), disebut hanya bisa menerima hukuman tambahan selama 8 bulan andai tak sanggup membayarkan restitusi.
Hal itu diungkapkan oleh Jamin Ginting, ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan saat dihadirkan sebagai saksi meringankan atau A de Charge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Mulanya penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menanyakan kepada Jamin apakah seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman tambahan andai tak sanggup membayarkan restitusi.
Baca juga: Soal Restitusi Rp 120 Miliar yang Ditanggung Mario Dandy, Ahli: Jangan Jadi Ajang Pemerasan
"Apakah restitusi ini bisa diganti dengan pidana kurungan misalnya suatu kondisi seseorang sudah diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal 7 tahun, kemudian dia tidak sanggup untuk membayar restitusi sehingga ditambahlah kurungan itu. Apakah ada aturan hukum yang mengatur itu?" tanya Andreas kepada saksi.
"Tentu dalam semua tindak pidana kalau ada terkait dengan apakah namanya uang pengganti, apakah yang terkait dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi, itu bisa disubsidairkan menjadi kurungan. Nah, kalau tadi saya katakan di Perma 1 tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 diatur itu, yaitu kaitannya jika dia tidak bisa membayar restitusi maka dia bisa diganti dengan kurungan," jawab Jamin.
Mendengar jawaban itu, Andreas lalu menanyakan soal kemungkinan hukuman tambahan bagi seseorang yang lalai membayarkan restitusi.
Berapa lama hukuman itu dan apa dasar hukumnya.
"Apakah ada ukuran-ukuran pidana tertentu yang diberlakukan seperti itu?" tanya Andreas.
Baca juga: Buntut Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi, Mario Dandy Bisa Dituntut Korban dan Lama Hukuman Bertambah
"Ada, jadi contohnya di KUHP sendiri kan sudah mengatur, contohnya di Pasal 30 ayat 6, itu ada pidana kurungan pengganti terhadap denda dan itu dikatakan di situ bahwa paling tinggi pidana kurungan adalah 8 bulan kalau kita lihat Pasal 30 ayat 6," beber Jamin.
Setelah itu, saksi memberikan sejumlah contoh soal hukuman kurungan tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim di sejumlah persidangan.
Hal itu diungkapkan saksi sebagai pengandaian bila terdakwa di kemudian hari tak mampu melunasi kewajibannya.
"Lalu ada juga beberapa penelitian informasi terkait keputusan, contohnya putusan No 246 tahun 2015 di PN Bekasi ya. Ini restitusinya Rp 3 juta kurungannya 1 bulan, lalu putusan No 55 tahun 2014 PN Jaktim, restitusinya Rp 120 juta subsider 3 bulan. Putusan No 244 tahun 2013 PN Jakbar, restitusi Rp 1,1 miliar subsidernya 5 bulan. Jadi tergantung hakim ya untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan Pasal 30 itu kan paling lama 8 bulan kalau TPPO paling lama 1 tahun," tutur dia.
Sebagai informasi, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari silam.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.