TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan menyerahkan tersangka Budyanto Djauhari (38) dan barang bukti dalam kasus suami menganiaya istri yang hamil ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa (1/8/2023).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti memastikan syarat formil dan materil berkas perkara kasus tersebut terpenuhi sehingga dinyatakan lengkap atau P-21.
"Hari ini telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka BD kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Ancaman Hukuman Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Diperberat
Setelah diserahkan, Budyanto langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya kami lakukan penahanan 20 hari ke depan untuk menunggu proses pelimpahan ke pengadilan. Kami titipkan tersangka BD di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang," kata Hasbullah.
Dalam kasus yang menjeratnya itu, Budyanto disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat 2 subsider ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Budyanto menganiaya istrinya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.
Baca juga: Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong Masih Alami Trauma Berat
Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.